Penemuan Jenazah Siswi SMP di Kali Watuwogat
Pada hari Senin, 23 Februari 2026 sore, seorang siswi SMP berinisial STN (14) ditemukan tewas di Kali Watuwogat, Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian besar dari pihak kepolisian.
Penyidikan Berdasarkan UU Perlindungan Anak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga dibunuh oleh FRG (16), kakak kelasnya di sekolah yang sama. FRG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Sikka. Penyidikan kasus ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang SPPA karena tersangka masih di bawah umur.
Pemeriksaan Ayah Tersangka
SG, ayah dari FRG, diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Saat pemeriksaan di Maumere, SG sempat pingsan dan harus dibawa ke rumah kerabatnya oleh polisi. Pihak kepolisian membantah isu bahwa SG melarikan diri. Menurut keterangan Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, SG masih dalam status sebagai saksi dan belum ada penetapan wajib lapor terhadapnya.
Peristiwa Pembunuhan yang Mengerikan
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, menjelaskan bahwa kejadian memilukan ini terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Korban STN mendatangi rumah FRG dengan maksud mengambil gitar. Perselisihan terjadi, dan FRG memaksa korban melakukan hubungan badan serta mengancam akan melaporkannya.
Ketegangan memuncak ketika FRG merampas telepon genggam korban dan menggunakan parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis. Akibat luka yang sangat parah, korban meninggal dunia di tempat.
Penyembunyian Jenazah dan Pelarian Pelaku
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, FRG menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu. Namun, ia merasa tidak aman dan memindahkan jasad korban ke kali, menutupinya dengan kayu dan daun sebelum melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.
Penanganan Hukum yang Tegas
Polres Sikka melalui Tim Buser berhasil mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende dan membawanya ke Polres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi, serta melakukan penahanan terhadap FRG selama 7 hari sesuai prosedur SPPA.
Barang Bukti yang Disita
Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku, serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita. Pihak kepolisian juga sedang mencari parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban.
Proses Pemeriksaan Saksi Ahli
Penyidik juga segera melakukan pemeriksaan saksi ahli (Dokter Forensik), menyelesaikan pemberkasan, dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.
Duka Cita dan Harapan Masyarakat
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis ini. Kejadian ini merupakan kehilangan besar bagi keluarga, dan Polri berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dengan rasa keadilan serta kemanusiaan yang tinggi.
Proses Pencarian dan Pengungkapan Fakta
Polisi masih menindaklanjuti kasus ini untuk mengungkap penyebab kematian STN dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian. Doa dan dukungan diharapkan agar seluruh proses hukum berjalan lancar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan rasa aman bagi seluruh warga Sikka.





