Polres Sikka Tetapkan FRG sebagai Tersangka Kematian Siswi SMP Rubit

Dua Tersangka Pelaku Rudapksa Siswi Sma
Dua Tersangka Pelaku Rudapksa Siswi Sma

Kasus Pembunuhan Siswi SMP di NTT, FRG Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Sikka telah menetapkan FRG sebagai tersangka atas kematian STN (14), seorang siswi SMP MBC Ohe di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 Wita di rumah pelaku.

Peristiwa bermula saat korban STN datang ke rumah FRG dengan maksud mengambil gitar. Di area dapur, situasi memanas setelah terjadi perselisihan yang dipicu oleh tindakan FRG yang diduga memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban kemudian mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut.

Ketegangan semakin memuncak ketika FRG merampas telepon genggam korban. Hal ini diikuti dengan kontak fisik antara keduanya. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis. Pelaku melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka yang sangat parah.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu, sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, penyidik Polres Sikka menetapkan satu orang tersangka dengan inisial FRG. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka.

Tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah persetubuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. FRG dijerat dengan pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Karena status FRG yang masih dikategorikan sebagai anak, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi.

Proses Penyidikan dan Barang Bukti

Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penahanan terhadap FRG selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA.

Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita. Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban.

Tindakan Berikutnya

Kepolisian juga segera melakukan pemeriksaan saksi ahli (Dokter Forensik), menyelesaikan pemberkasan, dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.


Pos terkait