Polresta Bandar Lampung Tindak Peredaran Narkoba Ilegal

Upaya Polresta Bandar Lampung dalam Memberantas Peredaran Narkoba

Jajaran Polresta Bandar Lampung terus memperkuat komitmennya untuk meningkatkan upaya preventif dan represif guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif. Salah satu fokus utama dari langkah ini adalah menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 58 tersangka berhasil diamankan.

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yonirizal Khova menjelaskan bahwa dari total 58 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 52 orang berjenis kelamin laki-laki dan 6 perempuan. Berdasarkan perannya, 30 orang merupakan pengedar, 9 orang sebagai kurir, dan 29 orang sebagai pemakai. Selain itu, tercatat sebanyak 7 tersangka merupakan residivis kasus serupa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku, baik sebagai pengedar maupun kurir,” tegas AKBP Yonirizal Khova. Ia menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Wilayah dengan Kasus Terbanyak

Berdasarkan data kecamatan, wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak adalah Kecamatan Teluk Betung Selatan dengan 8 kasus dan Kecamatan Tanjung Karang Timur dengan 5 kasus. Sementara itu, berdasarkan kelurahan, Kelurahan Gedung Pakuon dan Kelurahan Pesawahan masing-masing tercatat 3 kasus.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 100,07 gram, ganja 1.044,94 gram, tembakau sintetis 93,36 gram, serta 34½ butir pil ekstasi.

AKBP Yonirizal Khova mengungkapkan, dari barang bukti yang diamankan, pihaknya memperkirakan sebanyak 1.543 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Sementara total kerugian finansial yang berhasil dihindari mencapai Rp36.866.260.

“Ini bukan hanya soal angka pengungkapan, tetapi bagaimana kami berupaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

Langkah Kolaboratif dalam Pemberantasan Narkoba

Polresta Bandar Lampung terus berupaya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat, dalam rangka memberantas peredaran narkoba. Tidak hanya melakukan operasi rutin, pihak kepolisian juga aktif dalam sosialisasi anti-narkoba kepada masyarakat luas.

Beberapa kegiatan seperti bimbingan teknis, seminar, dan dialog langsung dengan warga dilakukan agar masyarakat lebih sadar akan bahaya narkoba dan siap membantu pihak berwajib dalam pencegahan serta penanggulangan.

Selain itu, polisi juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait seperti dinas kesehatan, lembaga rehabilitasi, dan pusat layanan konseling. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pengguna narkoba mendapatkan bantuan yang tepat dan bisa kembali ke jalur yang benar.

Masa Depan yang Lebih Baik

Dengan upaya yang dilakukan, Polresta Bandar Lampung berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. Dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat diminimalisir dan generasi muda dapat terlindungi dari ancaman ini.


Pos terkait