jateng. BANYUMAS – Kepolisian Resort (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap dugaan tindakan perjudian togel jenis Hongkong di kawasan Pasar Wage, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi 2026 setelah menerima laporan dari masyarakat pada hari Minggu (1/3) terkait aktivitas yang mencurigakan di area pasar.
Kepala Polresta Banyumas, Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Ia menyampaikan hal ini di Purwokerto pada hari Senin (2/3).
Pada sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi lokasi di depan sebuah toko perhiasan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. Di tempat tersebut, polisi menemukan seorang pria berinisial B (55), warga Purwokerto Timur, diduga sedang menerima dan mencatat pasangan angka togel Hongkong.
“Saat dilakukan penindakan, tersangka kedapatan sedang menerima dan mencatat pasangan angka togel,” ujar Kapolresta dengan tegas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp310.000, alat tulis, serta potongan kertas bekas bungkus rokok yang berisi pasangan nomor togel.
Seorang saksi berinisial W (65) yang berada di sekitar lokasi juga mengaku sempat melihat aktivitas transaksi sebelum polisi datang.
Lebih lanjut, Kapolresta menyebutkan bahwa tersangka termasuk salah satu target dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Banyumas,” pungkas Kapolresta.
Fakta-Fakta Terkait Penangkapan
-
Waktu dan Lokasi Penangkapan:
Penangkapan dilakukan pada pukul 20.00 WIB di depan toko perhiasan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. -
Barang Bukti yang Disita:
Petugas menyita beberapa barang bukti, seperti: - Satu unit telepon genggam
- Uang tunai sebesar Rp310.000
- Alat tulis
-
Potongan kertas bekas bungkus rokok yang berisi pasangan nomor togel
-
Peran Saksi:
Seorang saksi berinisial W (65) mengaku melihat aktivitas transaksi sebelum polisi tiba di lokasi. -
Operasi yang Dilakukan:
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2026 yang bertujuan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat. -
Ancaman Hukuman:
Tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.





