Polri Tetapkan 7 Tersangka Tambang Ilegal di Bangka Belitung

202401251827 Main.cropped 1706182051 2
202401251827 Main.cropped 1706182051 2

Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah di Kepulauan Bangka Belitung

Pengungkapan tindak pidana terkait penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kejadian ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Bea Cukai pada Senin 23 Februari 2026, mengenai kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal.

Sehari kemudian, Selasa 24 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan KM Rezeki Laut II yang mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Kapal beserta satu nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga bertindak sebagai penampung, pengelola, serta pengirim pasir timah ilegal. Pemeriksaan mengungkap bahwa pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat “meja goyang”. Setelah dimurnikan, pasir timah dikumpulkan dan disiapkan untuk dikirim ke Malaysia. Para pelaku diduga telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman dengan tujuan akhir sebuah smelter di Malaysia.

Selain A dan M, nahkoda serta tiga ABK KM Rezeki Laut II juga ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut muatan ilegal tanpa izin. Hingga kini, total tujuh orang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Pada Sabtu 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi itu, polisi menemukan alat meja goyang untuk memurnikan biji timah, menyita sejumlah barang bukti, serta memasang garis polisi.

Penanggung jawab pengungkapan kasus, Brigjen Pol. Irhamni, menjelaskan bahwa lokasi pengolahan tersebut menjadi titik krusial dalam rangkaian tindak pidana. “Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” ujarnya kepada wartawan.

Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, guna memperkuat alat bukti.

Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan sebagaimana disebutkan tersangka, Polri menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Dittipidter Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan personel, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal dan jaringan lain. Kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penambangan maupun perdagangan mineral ilegal serta segera melapor apabila mengetahui praktik serupa.

Peran Alat Meja Goyang dalam Penambangan Ilegal

Alat meja goyang memainkan peran penting dalam proses pembersihan biji timah. Meskipun alat ini umumnya digunakan dalam industri pertambangan yang sah, dalam kasus ini, alat tersebut digunakan untuk memurnikan biji timah yang berasal dari penambangan ilegal. Proses ini memungkinkan para pelaku untuk meningkatkan nilai pasir timah sebelum mengirimkannya ke pasar luar negeri.

Tindakan Penyidik untuk Memperkuat Bukti

Penyidik melakukan olah TKP di berbagai lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman pasir timah. Hal ini mencakup kawasan pantai dan pelabuhan, yang menjadi titik penting dalam penyelundupan. Pengambilan titik koordinat dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keterlibatan Pihak Terkait

Polri menyatakan bahwa semua tindakan yang dilakukan dalam penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Dalam hal ditemukan keterlibatan oknum aparat, mekanisme hukum yang berlaku akan diterapkan. Koordinasi dengan instansi terkait seperti Polisi Militer TNI Angkatan Laut dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek kasus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Para tersangka yang terlibat dalam tindak pidana ini dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukuman yang diberikan bisa sangat berat, tergantung pada jumlah dan frekuensi tindak pidana yang dilakukan.

Upaya Mencegah Penambangan Ilegal

Polri terus memperluas penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal dan jaringan lain yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan atau perdagangan mineral ilegal, serta segera melapor jika mengetahui praktik serupa.


Pos terkait