Polsek Batanghari Ungkap Prostitusi, Satu Muncikari dan Empat Orang Ditangkap

Newscover20238161692175774810 Jrljd
Newscover20238161692175774810 Jrljd

Penindakan Terhadap Praktik Prostitusi di Kecamatan Batanghari

Polsek Batanghari bersama Polres Lampung Timur melakukan penindakan terhadap praktik prostitusi ilegal yang berlangsung di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai muncikari, tiga pekerja seks komersial (PSK), serta seorang pelanggan.

Penindakan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, khususnya selama bulan Ramadan. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan observasi intensif untuk memastikan adanya kegiatan ilegal.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa ada aktivitas prostitusi ilegal yang difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial S (38), warga Dusun Adirejo, Desa Banarjoyo. Operasi penggerebekan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, dengan petugas melakukan penyamaran (undercover) dan penggerebekan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, S diamankan sebagai muncikari, bersama tiga perempuan yang mengaku sebagai PSK, serta seorang laki-laki yang diduga sebagai pelanggan. Saat diamankan, pelaku telah menerima uang senilai Rp300 ribu, dengan rincian Rp250 ribu untuk wanita penghibur dan Rp50 ribu sebagai biaya kamar.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menyediakan tempat hiburan dengan minuman beralkohol, menghadirkan wanita penghibur, serta menyiapkan kamar untuk digunakan pelanggan melakukan hubungan badan. Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 dan tetap berjalan selama Ramadan.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti seperti satu unit handphone merek Vivo warna silver, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu kain sprei warna pink kombinasi.

Tindakan Hukum yang Diterapkan

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan empat tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari Iptu Aidil Azqor menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Ramadan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang melanggar hukum demi terciptanya suasana aman dan nyaman selama bulan suci. Dengan demikian, masyarakat dapat turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Penjelasan Hukum Terkait

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No 1 Tahun 2023) jo Pasal 420 KUHP (UU No 1 Tahun 2023). Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib tidak akan ragu dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang melanggar hukum, terutama jika berkaitan dengan praktik prostitusi ilegal.

Kesimpulan

Operasi yang dilakukan oleh Polsek Batanghari bersama Polres Lampung Timur menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas dan transparan, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.


Pos terkait