bali.
, DENPASAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang khusus menargetkan rumah kosong di kawasan Jalan Perum Beteng Sari dan Jalan Padma, Denpasar Timur.
Pelaku yang berinisial IWAS, 32 tahun, akhirnya ditangkap setelah beberapa waktu buron pasca kejadian pencurian pada April 2024 lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya pengembangan dari kasus serupa yang terjadi di wilayah Blahbatuh, Gianyar.
“Berdasarkan pengembangan perkara, pelaku IWAS ternyata pernah melakukan aksi serupa di sana,” kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, Senin (2/3).
IWAS diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian terhadap rumah milik Ni Made Amalika Gitamaharani Arya, 31 tahun, pada Sabtu, 27 April 2024 silam. Korban mengalami kaget saat mengetahui rumahnya dibobol maling.
Korban mendapati jendela ruang tamu bagian belakang dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan. Setelah memeriksa kamar, ia menemukan bahwa sejumlah perhiasan emas dan ponsel telah hilang.
Perinciannya, lima buah cincin emas, satu kalung emas, dua anting emas, serta satu unit ponsel. Kejadian ini menyebabkan korban merugi sebesar Rp 25 juta.
Setelah melakukan investigasi dan koordinasi dengan Opsnal Polsek Blahbatuh, tim kemudian mengetahui keberadaan pelaku di Gianyar. Petugas langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap IWAS beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, IWAS mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku bekerja sendirian dan masuk ke kamar tidur dengan cara memanjat tembok pagar rumah korban, lalu mencongkel jendela belakang karena pintu tidak terkunci.
“Perhiasan emas tersebut telah dijual di pinggir jalan kawasan Jalan Diponegoro, sedangkan ponsel dijual di daerah Sedap Malam,” ujarnya.
Dari hasil penjualan emas, pelaku mendapatkan sekitar Rp15 juta, sementara ponsel terjual seharga Rp1,6 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung warna pink telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur.
Atas perbuatannya, IWAS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.





