Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Simpang Tiga
Pada malam hari tanggal 28 Februari 2026, personel Polsek Sukadana bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Simpang Tiga melakukan kegiatan groundcheck terhadap titik lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan setelah adanya laporan awal mengenai titik api.
Lokasi titik api berada di lahan hutan HPK RT 05 Dusun Parit Bugis, Desa Simpang Tiga, dengan koordinat Latitude -1.33122 dan Longitude 110.14918. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, jenis lahan yang terbakar merupakan tanah mineral dan sawah dengan vegetasi semak belukar. Saat dilakukan pengecekan, kondisi cuaca terpantau cerah.
Titik api awalnya terdeteksi melalui aplikasi Sipongi KLHK pada pukul 12.27 WIB di hari yang sama. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sukadana bersama enam anggota MPA mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Saat tiba di lokasi, titik hotspot diketahui berada di wilayah Dusun Semanai dan api sudah dalam keadaan padam.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan secara sengaja oleh masyarakat. Namun demikian, asal pasti sumber api masih dalam tahap pendalaman.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari satu personel Polsek Sukadana dan enam anggota MPA Desa Simpang Tiga. Dalam pelaksanaan kegiatan, tim menggunakan satu unit sepeda motor dinas Polsek Sukadana serta tiga unit alat semprot manual.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ±0,6 hektare. Adapun kendala yang dihadapi di lapangan yaitu sulitnya akses menuju lokasi karena tidak tersedianya jalan masuk yang memadai.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Sukadana akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Simpang Tiga untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun membuang puntung rokok sembarangan. Selain itu, akan dilakukan penegakan aturan sesuai Pergub Nomor 103 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 58 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Laporan resmi kegiatan juga telah disampaikan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pihak berwenang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan. Beberapa langkah pencegahan yang direkomendasikan antara lain:
- Sosialisasi berkala kepada warga mengenai bahaya pembakaran lahan dan cara pengelolaan lahan yang ramah lingkungan.
- Peningkatan pengawasan di area rawan karhutla, khususnya saat musim kemarau.
- Pelibatan masyarakat dalam kegiatan pencegahan seperti patroli dan penggunaan alat pemadam sederhana.
Selain itu, perlu adanya kerja sama antara aparat desa, polisi, dan organisasi masyarakat seperti MPA untuk memastikan kebijakan yang ada dapat diterapkan secara efektif.
Peran Teknologi dalam Deteksi Dini
Aplikasi Sipongi KLHK menjadi salah satu alat penting dalam mendeteksi titik api secara dini. Dengan penggunaan teknologi ini, pihak berwenang dapat segera merespons kejadian karhutla sebelum situasi memburuk. Pengembangan sistem deteksi lebih canggih dan penggunaan data satelit juga menjadi prioritas untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan respons.





