Langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam Menjamin Pembayaran THR
Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, perhatian pekerja dan pengusaha kembali tertuju pada kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Setiap tahun, masalah keterlambatan atau tunggakan THR sering muncul menjelang hari raya keagamaan. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah menyiapkan langkah antisipatif berupa pembukaan posko pengaduan.
Posko tersebut disiapkan sebagai saluran resmi bagi pekerja yang belum menerima haknya. THR sendiri merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, sebagai bentuk dukungan atas kebutuhan tambahan saat perayaan.
Penjelasan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan
Adamin Siregar, Plt Kepala Disnaker Balikpapan, menjelaskan bahwa posko pengaduan akan mulai dibuka sekitar tujuh hari sebelum batas akhir pembayaran THR. Posko itu berlokasi di Kantor Disnaker Balikpapan dan dapat dimanfaatkan pekerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan. Sesuai ketentuan, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak atas THR dengan perhitungan proporsional, yakni dihitung berdasarkan lama masa kerja dibandingkan satu tahun penuh.
Setiap laporan yang masuk melalui posko akan ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi kepada perusahaan terkait. Jika terbukti terjadi pelanggaran, Disnaker akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsekuensi Finansial bagi Perusahaan yang Tidak Patuh
Adamin juga mengingatkan adanya konsekuensi finansial bagi perusahaan yang tidak patuh. Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda ini tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.
Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lain sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Imbauan dari Disnaker Balikpapan
Disnaker Balikpapan mengimbau para pengusaha agar tidak menunda pembayaran THR demi menjaga hubungan industrial tetap harmonis. Yang dimaksud dengan hubungan industrial adalah hubungan kerja antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Pembayaran lebih awal akan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang. Ini juga menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menghargai kontribusi karyawannya,” ungkapnya.
Pemerintah daerah berharap seluruh pekerja di Balikpapan dapat menerima haknya secara tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kesiapan Pemkot Balikpapan dalam Pembayaran THR ASN
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN). THR adalah tunjangan khusus yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai.
Rahmad menyampaikan bahwa selama mekanisme dan regulasi dari pemerintah pusat jelas, Pemkot Balikpapan siap merealisasikan pencairan. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri kegiatan di Aula Pemkot Balikpapan.
Hal tersebut sekaligus merespons informasi yang sempat viral di media sosial mengenai kesiapan anggaran pusat sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara yang disebut akan cair dua minggu sebelum Ramadhan berakhir.
Komitmen Pemkot Balikpapan dalam Mendukung Kesejahteraan ASN
Rahmad menegaskan bahwa prinsip utama pemerintah daerah adalah mendukung kesejahteraan guru dan ASN, terutama menjelang Idul Fitri. “Kalau kita cairkan, kita anggarkan. Kalau fungsinya uang ada, kalau bisa perlu sekarang, kenapa tidak?” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa pencairan tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Rahmad memastikan koordinasi akan terus dilakukan dengan pemerintah pusat untuk menjamin kepastian regulasi. Dengan begitu, proses penganggaran dan pencairan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.
Sikap ini menunjukkan komitmen Pemkot Balikpapan dalam menjaga hak aparatur negara sekaligus memastikan kebijakan fiskal daerah tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Status THR bagi Guru PJLP di Balikpapan
Guru berstatus PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dipastikan tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun 2026. THR hanya diberikan kepada guru yang berstatus aparatur sipil negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan bahwa skema THR guru pada dasarnya mengikuti ketentuan bagi ASN secara umum. Namun, tidak semua guru menerima THR. Hanya guru berstatus ASN dan PPPK yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Sementara, untuk Guru PJLP tidak akan menerima THR karena merupakan guru kontrak dan bukan termasuk ASN atau PPPK.





