Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Mengubah Kondisi Perkara PT Indobuildco
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT telah membatalkan putusan sebelumnya dalam perkara yang diajukan oleh PT Indobuildco. Putusan ini menjadi langkah penting dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK). Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyampaikan bahwa putusan ini mematahkan argumen PT Indobuildco yang selama ini berupaya mengulur waktu dengan menggunakan putusan PTUN yang sebelumnya dibatalkan.
“Putusan PT TUN yang terbit Kamis (26/2/2026) tersebut secara signifikan memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK,” ujar Kharis dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).
Sebelumnya, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki sifat serta merta, sehingga dapat dilaksanakan segera sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan putusan banding ini, gugatan PT Indobuildco dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya.
Somasi dan Pembayaran Royalti Ranah Perdata
Kharis menjelaskan bahwa PT TUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan adalah ranah keperdataan, bukan kewenangan PTUN. Terkait isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, Kharis menegaskan tidak terdapat kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetor jaminan dalam perkara ini.
“Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
PPKGBK Memastikan Kelola Aset Negara untuk Kepentingan Publik

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa pemerintah menjalankan seluruh proses dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik. “Putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya telah ada. PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” ujar Rakhmadi.
Dia menekankan bahwa setiap langkah yang diambil pihaknya telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur, dengan fokus utama memastikan penataan kawasan berjalan tertib serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pemerintah Menyiapkan Manajemen Transisi

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyampaikan bahwa pemerintah tetap mengedepankan empati terhadap para pihak yang terdampak oleh sikap manajemen lama. “Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan,” ujar Setya Utama di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
“Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan serta belum membayar royalti, bukan dengan para pekerjanya. Kesejahteraan karyawan adalah bagian dari komitmen kami dalam revitalisasi kawasan ini ke depan,” lanjutnya.
Perspektif Kuasa Hukum PT Indobuildco
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyoroti adanya perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap PT Indobuildco, dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pelaksanaan eksekusi putusan.
Hamdan menjelaskan bahwa jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPKGBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan,” kata Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2025). Bahkan, kata Hamdan, pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum adanya izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat sehingga terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.
“Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat,” kata Hamdan Zoelva.





