Penjelasan PTPN Mengenai Dugaan Pengrusakan Lahan di Wilayah Pangalengan
PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (PTPN) memberikan penjelasan terkait perkara dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan di wilayah Pangalengan yang kini memasuki tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Pernyataan ini disampaikan melalui Kepala Sub Bagian Hukum dan Perizinan PTPN I Regional 2, Gemma Arlyadesta, SH.
Kerja Sama yang Terjalin antara PTPN dan PD Nugraha Putra
Gemma menjelaskan bahwa PTPN dan PD Nugraha Putra telah menjalin kerja sama pemanfaatan lahan berdasarkan Perjanjian Nomor PRJ/II.1.2/2704/XI/2023 dan SPJ/5.001/NP/XI/2023 yang ditandatangani pada November 2023. Kerja sama tersebut secara tegas hanya mencakup pemanfaatan lahan di areal eks PMDK yang berlokasi di Blok Kebun Jeruk dan Blok Snow dengan luas keseluruhan 219.020 meter persegi.
Namun dalam pelaksanaannya, PD Nugraha Putra menyatakan keberatan terhadap objek kerja sama tersebut dan mengajukan permohonan addendum penggantian objek kerja sama. Hingga kini, addendum tersebut belum pernah terealisasi atau dituangkan dalam perjanjian tertulis oleh para pihak.
Dugaan Perusakan Tanaman Teh
PTPN mengungkapkan fakta di lapangan sebelum adanya perubahan atau addendum kerja sama, pihak PD Nugraha Putra diduga melakukan tindakan di luar ruang lingkup perjanjian. Tindakan tersebut berupa perusakan tanaman teh produktif milik PTPN di beberapa blok kebun, yakni Blok Pahlawan, Blok Baru Jaya, dan Blok Pejaten II, dengan total luas kerusakan mencapai kurang lebih 300.000 meter persegi.
Perusakan tersebut diduga dilakukan atas perintah Direktur PD Nugraha Putra berinisial HHN dengan cara menyuruh atau membayar pihak lain untuk melakukan penebangan dan pengrusakan tanaman teh produktif milik negara.
Upaya Pemulihan dan Laporan ke Polda Jabar
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan fungsi kawasan perkebunan, pada April 2025 PTPN berinisiatif melakukan penanaman kembali tanaman teh di area yang telah dirusak. Langkah itu dilakukan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan yang sebelumnya berperan sebagai area resapan dan penahan air di wilayah Pangalengan.
Namun upaya pemulihan tersebut justru dilaporkan oleh HHN sebagai dugaan perusakan tanaman ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Laporan tersebut kemudian dihentikan karena objek yang dilaporkan tidak termasuk dalam ruang lingkup kerja sama antara PTPN dan PD Nugraha Putra. Sebaliknya, PTPN kemudian melaporkan HHN ke Polda Jawa Barat atas dugaan perusakan tanaman teh. Di lapangan, area tersebut diketahui telah ditanami hortikultura dan bahkan telah dilakukan beberapa kali panen. Namun karena tidak termasuk dalam objek kerja sama, hasil panen tersebut dinilai dilakukan secara ilegal.
Dampak Lingkungan dan Potensi Bencana
PTPN menilai hilangnya tanaman teh sebagai tanaman keras penahan air telah mengubah sebagian kawasan menjadi lahan tanaman semusim seperti kentang dan komoditas lainnya yang memiliki daya serap air lebih rendah. Kondisi itu dinilai menyebabkan menurunnya daya dukung lingkungan, berkurangnya area resapan air, serta meningkatnya limpasan air permukaan yang berkontribusi terhadap banjir dan potensi bencana ekologis di Pangalengan.
“Apabila dibiarkan, kawasan Pangalengan berpotensi menjadi wilayah rawan bencana lingkungan di masa mendatang,” ujar Gemma.
Proses Hukum Berjalan
Atas dugaan perusakan tersebut, pada Juli 2025 PTPN resmi melaporkan peristiwa itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Berdasarkan proses penyidikan, Direktur PD Nugraha Putra berinisial HHN telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, HHN mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Bdg.
PTPN juga menyebut adanya dugaan hubungan kekeluargaan antara HHN dan tersangka lain berinisial AH dalam perkara perusakan tanaman teh di Blok Cisaladah II. Sementara itu, pada 26 Februari 2026, permohonan praperadilan yang diajukan AH telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan dinyatakan ditolak. Perkara AH kini telah memasuki tahap persidangan pokok perkara pidana dengan nomor 134/Pid.B/2026/PN Blb.
PTPN menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan.
Soal Status HGU dan Aset Negara
Selain itu, PTPN juga menjelaskan telah melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Malabar pada 2020, dua tahun sebelum masa berlaku habis. Saat ini telah terbit Peta Bidang Tanah dan proses administrasi masih berjalan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat.
PTPN menegaskan, meskipun HGU berakhir dan tanah kembali menjadi tanah negara, tidak serta merta dapat dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat perorangan. Hal itu karena PTPN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kekayaan negara yang dipisahkan.
“Perkara ini bukan semata sengketa kerja sama, melainkan menyangkut perlindungan aset BUMN, keberlanjutan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap dugaan perusakan tanaman produktif,” kata Gemma.
PTPN menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian kawasan perkebunan dan memastikan pemanfaatan lahan dilakukan sesuai hukum, perjanjian, serta prinsip keberlanjutan lingkungan.





