Perjanjian Dagang ART yang Mengancam Pers Indonesia
Perjanjian Dagang ART (Agreement on Reciprocal Trade) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari 2026 lalu, dianggap sebagai lonceng kematian bagi pers Indonesia. Perjanjian ini memuat beberapa poin yang sangat merugikan ekosistem media di Indonesia.
Media di Indonesia saat ini mengalami kesulitan akibat perubahan ekosistem. Media cetak, radio maupun televisi mengalami penyusutan pengguna karena pola konsumsi media beralih ke media online. Sementara di media online sendiri, belum ada ekosistem digital yang berpihak ke media. Algoritma dan pengambilan data oleh platform digital belum memberi dampak positif yang signifikan bagi media online.
Ada dua artikel penting dalam ART yang sangat berpengaruh bagi pers Indonesia:
- Article 2.28: Restrictions on Foreign Investment
Menyatakan bahwa Indonesia akan mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat dalam sektor pertambangan (termasuk aturan divestasi), pengolahan ikan, proyek pengembangan berbasis alam, layanan ekosistem, solusi efisiensi sumber daya, penerbitan, layanan pengiriman, transportasi darat, siaran, dan layanan keuangan.
Terbukanya kepemilikan asing 100 persen pada media, melanggar UU Pers no 40/1999 dan UU Penyiaran no 32/2002. Dalam UU Pers pasal 11 disebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Penjelasan pasal 11 ini menegaskan bahwa modal asing tidak boleh menguasai mayoritas. Di UU Penyiaran pasal 17 ayat 2 berbunyi bahwa lembaga penyiaran swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, dengan jumlah maksimal 20 persen dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh dua pemegang saham.
Dengan dibukanya modal asing hingga 100 persen untuk media, TV maupun Radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media yang mendapatkan modal asing (mayoritas). Dengan kondisi media yang “tidak baik-baik saja”, tentu ini menjadi lonceng kematian.
- Article 3.3: Requirements for Digital Services Providers
Menyatakan bahwa Indonesia harus menghindari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (platform layanan) untuk mendukung organisasi berita nasional melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan pembagian keuntungan.
Perjanjian ini juga melawan Peraturan Presiden no 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang memberi beberapa kewajiban pada platform digital.
Dampak langsung dari perjanjian ini akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan, PHK massal akan terus terjadi. AJI mencatat pada tahun 2024-2025 telah terjadi PHK jurnalis sebanyak 922. Pemberlakuan ART ini akan memperbanyak jurnalis maupun pekerja media yang mengalami PHK.
Independensi media pun terancam. Jika perusahaan media tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, kecenderungan banyak media kemudian mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki APBN/APBD. Praktik selama ini, jika media sangat tergantung pada kerja sama APBN/APBD maka ruang redaksi sulit untuk independen.
AJI Indonesia menilai perjanjian ATR tersebut adalah upaya untuk membunuh Pers Indonesia. Ini bukan sekedar perjanjian dagang yang asimetris, yang lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat. Namun konsekuensi dari perjanjian dagang ini membahayakan kehidupan Pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers.
Ancaman kebebasan pers Indonesia tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media. Tetapi dengan “membunuh” ruang bisnis media, adalah salah satu modus menghilangkan kebebasan pers. Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan.
Oleh karena itu, AJI Indonesia bersikap:
1. Mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Penolakan pada perjanjian ini tidak hanya dari kalangan pers, tetapi juga banyak sektor lain.
2. Mendesak DPR untuk kali ini berpihak pada rakyat, dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade ini.





