Pria 28 Tahun di Pangkalpinang Gadai Mobil Rental Rp20 Juta

63739512cae59 2
63739512cae59 2

Penangkapan Pelaku Penggelapan Mobil di Pangkalpinang

Pangkalpinang, Babel News – Seorang warga bernama Alpadri alias Padri (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan penggelapan terhadap mobil rental milik Irwanda (48). Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.

Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners, menjelaskan bahwa Alpadri ditangkap oleh tim Buser Naga dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang pada Minggu (1/3/2026) malam. Awalnya, tersangka ditangkap dalam kasus lain, namun kemudian mengakui adanya tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan roda empat pada Januari 2026.

Peristiwa Penggelapan Mobil

Peristiwa ini bermula saat Alpadri merental mobil milik Irwanda pada Senin (26/1/2026). Pada Minggu (31/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Alpadri bersama tiga temannya, yaitu Martin (48), Nuryana (47), dan Kasmini (52), menggadaikan mobil Toyota Rush warna putih itu kepada Tia Kurnia (32) yang tinggal di daerah Puding Besar, Kabupaten Bangka, senilai Rp20 juta.

Tia mengakui menerima gadai mobil tersebut. Namun, mobil itu kemudian digadaikan lagi kepada Indra senilai Rp28 juta. Setelah menerima informasi bahwa mobil itu berada di rumah Indra di Penagan, tim Buser Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung menuju lokasi tersebut.

Namun, ternyata Indra tidak berada di rumah, tetapi kendaraan yang digadaikan ada di rumah tersebut. Melihat posisi kendaraan berada di rumah, tim Buser Naga meminta izin dan menjelaskan perihal kendaraan kepada orang tua Indra yang berada di rumah, lalu membawa mobil ke Mapolresta Pangkalpinang.

Penangkapan Pelaku Pendukung

Setelah menemukan mobil korban, tim Buser Naga langsung bergerak menuju kawasan Kampak, Pangkalpinang, dan berhasil mengamankan sepasang suami istri yang mengaku bernama Martin dan Nuryana. Keduanya mengaku ikut serta bersama Kasmini menggadaikan mobil korban kepada Tia Kurnia.

Tim Buser Naga lantas mengamankan Kasmini di kawasan Selindung, Pangkalpinang. Setelah diinterogasi, Kasmini juga mengaku bahwa ikut serta untuk menggadaikan kendaraan korban kepada Tia Kurnia dengan mendapatkan upah Rp1,5 juta, sedangkan Nuryana dan Martin juga menerima upah masing-masing sebesar Rp1,5 juta.

Status Tersangka dan Saksi

Menurut Max, Alpadri alias Padri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara penggelapan. Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Langkah Penyelidikan Berikutnya

Selain penangkapan terhadap Alpadri dan rekan-rekannya, polisi juga akan memperdalam pemeriksaan terhadap para pelaku yang terlibat dalam proses penggelapan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Pos terkait