Pria bayar parkir motor Rp222.000 di RS Babelan saat anak dirawat, benar atau salah?

Screenshot 20240219 210302 Instagram
Screenshot 20240219 210302 Instagram

Pengalaman Membayar Parkir yang Menghebohkan

Seorang warga Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, bernama Syamsuri mengalami pengalaman tak terduga saat harus membayar biaya parkir sepeda motornya sebesar Rp 222.000 di Rumah Sakit Ananda Babelan. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah video pengakuan Syamsuri diunggah akun TikTok @cecep dan dibagikan ulang oleh akun Instagram @bekasi.terkini.

Kronologi Kejadian

Syamsuri memarkirkan dua sepeda motor miliknya di rumah sakit tersebut selama tiga hari, sejak Minggu (22/2/2026) hingga Selasa (24/2/2026). Alasannya adalah karena anaknya menjalani rawat inap akibat Demam Berdarah Dengue (DBD).

Satu sepeda motor didaftarkan sebagai member parkir oleh istrinya, sedangkan satu unit lainnya tidak. Saat ingin membuat kartu tunggu, ia diarahkan ke pos tertentu. Namun, hanya untuk satu motor, sehingga ia memberikan satu unit kepada istrinya untuk didaftarkan sebagai member.

Saat kembali, Syamsuri diberi barcode parkiran, ternyata biayanya mencapai Rp 222.000. Ia mengaku sempat meminta keringanan kepada pengelola parkir, tetapi tetap diminta untuk membayar biaya parkir sesuai nominal yang tertera.

Penjelasan dari Pihak Rumah Sakit

Ketua Keamanan Parkir RS Ananda Babelan, Gozali, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit menerapkan perbedaan tarif antara member dan non-member. Ia menyampaikan bahwa saat pasien masuk, sudah ada imbauan untuk membuat member parkir bagi pasien yang rawat inap, baik kendaraan motor maupun mobil.

Nominalnya untuk motor sekitar Rp 20.000 selama tiga hari. Tarif reguler untuk sepeda motor tertera di pintu masuk parkir, yakni Rp 3.000 per jam tanpa batas maksimal waktu parkir.

Menurut Gozali, biaya parkir sebesar Rp 222.000 muncul karena satu sepeda motor tidak didaftarkan sebagai member. Dalam penjelasannya, ia menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan manajemen parkir.

Penjelasan dari Dishub Kabupaten Bekasi

Perda Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Amarulloh, menyatakan bahwa tarif parkir yang diberlakukan di RS Ananda Babelan tidak mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Temuan itu diperoleh setelah Dishub melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit tersebut pada Kamis (26/2/2026).

Amarulloh menjelaskan, berdasarkan perda tersebut, tarif parkir sepeda motor untuk satu jam pertama sebesar Rp 2.000. Sementara tarif parkir mobil berkisar Rp 4.000-5.000, tergantung jumlah sumbu kendaraan.

Menurut Amarulloh, penerapan tarif tanpa batas maksimal waktu parkir tidak sesuai regulasi. Ia menegaskan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025, tarif sepeda motor dihitung Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan berlaku flat untuk satu hari penuh. Jadi, berdasarkan perhitungan tersebut, tiga hari harusnya hanya Rp 6.000.

Evaluasi dan Pelaporan ke Satpol PP

Menindaklanjuti kasus tersebut, Dishub Kabupaten Bekasi akan mengevaluasi perizinan pengelolaan parkir di RS Ananda Babelan. Amarulloh memastikan rumah sakit tersebut memiliki izin pengelolaan parkir. Namun, terkait dugaan pelanggaran perda, kewenangan penindakan berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ia menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah mengakui kesalahannya dan siap memperbaiki semua hal yang ditemukan. Kasus ini akan dilaporkan ke Satpol PP karena menjadi tanggung jawab mereka dalam penegakan Perda. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistem dan tinjauan ulang terhadap aturan parkir yang diterapkan.


Pos terkait