Pria Inggris dihukum 11 tahun karena penyelundupan 1,3 kg kokain ke Bali

Aa1x9xvp 1
Aa1x9xvp 1



bali.

DENPASAR – Warga negara asing (WNA) asal Inggris, Kial Garth Robinson, menunjukkan ekspresi pasif saat menghadapi putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/2) siang. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 1.343,67 gram bruto atau 1.321 gram neto yang masuk ke Bali.

Hukuman 11 tahun penjara dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh I Gusti Ayu Ahiryani. Selain hukuman pidana, terdakwa juga dihukum denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia akan dideportasi setelah menjalani hukumannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Kial Garth Robinson secara melawan hukum terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan A selain tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Oleh karena itu, hukuman selama 11 tahun dijatuhkan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga mendapat denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari dan sanksi deportasi setelah bebas. Majelis hakim juga memerintahkan aparat penegak hukum untuk mendeportasi terdakwa setelah menjalani hukuman di Indonesia.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim memberikan pertimbangan memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa melanggar hukum Indonesia dan meresahkan masyarakat. Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam memberantas narkoba.

Namun, dalam pertimbangan meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, sopan, dan belum pernah dihukum. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara. Atas putusan tersebut, terdakwa Kial Garth Robinson maupun kuasa hukumnya, Erwin Siregar, menyatakan menerima.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena petugas menemukan narkotika jenis kokain dari dalam tas punggung warna hitam merek Samsonite yang dibawa dari Barcelona, Spanyol.

Terdakwa datang ke Bali karena disuruh seseorang bernama Santos untuk membawa tas yang berisi kokain untuk diserahkan kepada seseorang bernama Piran Ezra Wilkinson (kasus terpisah).

Saksi Piran mengetahui bahwa tas yang dibawa terdakwa berisi kokain. Pada Agustus 2025, saksi Piran bertemu dengan Santos di Barcelona dan membahas pengiriman kokain tersebut. Namun, terdakwa tidak diberitahu jumlah kokain yang akan dibawanya dan akan diambil oleh Piran Ezra Wilkinson.

Dari tangan terdakwa, petugas Bea Cukai dan BNNP Bali mengamankan barang bukti kokain seberat 1.343 gram bruto atau 1.321 gram neto.

Terdakwa bersedia membawa tas itu karena dijanjikan upah uang digital (Cryptocurrency) sebanyak USDC 5.000 atau sekitar USD 5.000 setelah berhasil menyerahkan kokain tersebut ke Piran Ezra Wilkinson di Bali.

Namun, sebelum mendapat upah, terdakwa diringkus petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.

Pos terkait