Kejadian Pencurian dengan Kekerasan di Jakarta Barat
Seorang pria yang mengenakan jaket ojol mencoba melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lansia berinisial LSJ. Peristiwa ini terjadi di Komplek Pakuwon, depan Gereja GKI Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (2/3/2026) siang.
Dalam rekaman CCTV, pelaku sempat berhenti dan tidak lama kemudian menarik barang milik korban. LSJ mencoba mempertahankan barangnya hingga terseret dan jatuh pingsan. Meskipun terjadi tarik-menarik di tempat kejadian perkara (TKP), barang milik korban tidak berhasil diambil oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa setelah melihat korban terjatuh dan tak sadarkan diri, pelaku diduga panik dan kembali ke lokasi kejadian. Sebelum kembali, pelaku sempat mengganti helm ojol dengan helm lainnya.
“Pelaku berinisial BAS (28) warga Teluk Gong, Jakarta Utara. Dia pura-pura menolong setelah berusaha menjambret barang milik korban. Dia panik karena korbannya pingsan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Menurut Alexander, warga mengamankan pelaku karena merasa curiga dengan gerak-geriknya. Setelah dibuka rekaman CCTV, sepeda motor dan jaket BAS sama seperti pelaku jambret.
Pelaku sempat mengelak ketika dicurigai sebagai terduga pelaku oleh warga sekitar. “Dia sempat ganti helm, awalnya saat beraksi helm Ojol, pas pura-pura nolong pakai helm biasa. Kami tunjukin beberapa rekaman CCTV dan akhirnya dia mengakui perbuatannya,” tegas alumni Akpol 2017 itu.
Alasan Pelaku Melakukan Aksi
Menurut Alexander, pelaku mengaku khilaf dan butuh uang untuk beli baju lebaran sehingga menjambret tas milik lansia. Isi tas kecil milik korban yaitu dua unit HP, kartu e-money, kunci rumah, uang tunai sebesar Rp 891.000 dan uang kecil koin.
“Kami sita juga barang bukti pelaku yaitu sepeda motor merk Honda Beat B 4285 UGA, helm ojol dan helm motif hitam, sandal serta jaket ojil sesuai rekaman CCTV,” tandasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.





