Pria Mandonga Ditangkap Bawa Sabu di Kotak Kuning

Polres Pesisir Barat 1
Polres Pesisir Barat 1

Penangkapan Pengedar Narkoba di Kendari

Tim Opsnal Subdirektorat I Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AKP alias B bersama barang bukti sabu seberat bruto 7,26 gram.

Pengungkapan ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/II/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra tertanggal 25 Februari 2026. Penangkapan dilakukan sehari sebelumnya, Selasa 24 Februari 2026, sekitar pukul 18.50 WITA, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan aparat setempat, keluarga, serta warga sekitar,” ujarnya kepada awak media, Sabtu 28 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak kecil berwarna kuning di area dapur rumah terduga pelaku.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp650.000, serta beberapa barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Jati, Kota Kendari, untuk kemudian diedarkan kembali. Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Proses Penangkapan dan Penggeledahan

Penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Imam Bonjol. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terduga pelaku di depan rumahnya. Proses penangkapan dilakukan secara langsung dan dihadiri oleh aparat setempat, keluarga, serta warga sekitar sebagai saksi.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang sangat penting, yaitu 26 sachet plastik klip berisi sabu. Barang haram ini disembunyikan di dalam kotak kecil berwarna kuning di area dapur rumah terduga pelaku.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut meliputi satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp650.000, serta beberapa barang pribadi milik terduga pelaku.

Pengakuan Terduga Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu yang ia edarkan berasal dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Jati, Kota Kendari. Ia mengatakan bahwa sabu tersebut dibeli untuk diedarkan kembali, meskipun belum diketahui secara pasti siapa pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Proses penyidikan terhadap terduga pelaku sedang berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan ini.

Ancaman Hukuman

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh terduga pelaku adalah hukuman yang sangat berat, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.


Pos terkait