Gugatan Perdata Terkait Proses Pendaftaran PPPK
Seorang perempuan berinisial X, warga Kartasura, menggugat mantan suaminya berinisial X ke Pengadilan Negeri Sukoharjo terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gugatan ini muncul setelah dokumen yang diajukan dalam proses administrasi diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada 31 Oktober 2024, X mendaftar sebagai PPPK. Dalam aturan administrasi, pelamar yang telah menikah diwajibkan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami atau istri. Namun, menurut penggugat, surat pernyataan tersebut justru ditandatangani oleh orang tua tergugat, bukan oleh X selaku istri sah saat itu.
Tindakan yang Diduga Melanggar Ketentuan Hukum
Kuasa hukum penggugat, Dwi Nur Cholis, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan administrasi sekaligus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Ia menilai adanya dugaan kesalahan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
Beberapa bulan setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK, pasangan tersebut resmi bercerai pada Maret 2025. Saat ditanya apakah perceraian dipicu oleh kelulusan X sebagai PPPK, Dwi menyatakan secara subjektif tidak menutup kemungkinan adanya motif tertentu. Namun, secara fakta hukum, dalam surat permohonan cerai talak tidak ada satu pun poin yang menghubungkan perceraian dengan proses pengangkatan sebagai PPPK.
Permintaan Ganti Rugi Imateriil
Meski demikian, X tetap melanjutkan gugatan karena merasa hak dan martabatnya sebagai istri saat itu telah diabaikan dalam dokumen resmi negara. Ia merasa dirugikan secara moral akibat perlakuan tersebut.
Dalam gugatannya, X menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp150 juta sebagai bentuk kompensasi atas kerugian nonmateri yang dialaminya. Gugatan ini kini sedang dalam tahap mediasi sebelum masuk ke pokok persidangan.
Tanggapan dari Kuasa Hukum Tergugat
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Deny Mulyadin, membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan rinci karena perkara masih berada dalam tahap mediasi. Menurutnya, sesuai agenda sidang, saat ini masih proses mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh hakim mediator.
Dalam perkara perdata, mediasi merupakan tahapan wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.





