Peran Opsi Pajak dalam Desentralisasi Fiskal
Kebijakan opsi pajak yang baru-baru ini menjadi perbincangan di berbagai kalangan, khususnya terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dinilai perlu dikaji ulang. Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya harus dibatalkan.
Opsi pajak tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam undang-undang ini, opsi PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang dan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, opsi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 25% dari pajak terutang yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurrahman, opsi pajak ini lebih berkaitan dengan perubahan struktural desentralisasi fiskal daripada naik atau turunnya tarif pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak (WP).
Dengan adanya opsi pajak, pemerintah kabupaten/kota bisa mendapatkan bagian dari pajak yang diterima oleh provinsi. Hal ini dilakukan agar pendapatan asli daerah (PAD) tidak lagi terlalu bergantung pada transfer pusat (TKD).
Rizal menjelaskan bahwa penurunan tarif PKB dari 2% menjadi 1,2% secara nominal tidak mengubah beban wajib pajak. Oleh karena itu, kebijakan ini lebih tepat dipahami sebagai reposisi kewenangan penerimaan daerah daripada penambahan pajak baru.
Potensi Risiko dan Distorsi Kebijakan
Meskipun demikian, Rizal menyatakan bahwa masalah utama terletak pada konsekuensi ekonomi daerah. Ketika kendaraan bermotor menjadi basis penerimaan langsung pemda, muncul potensi pergeseran insentif fiskal di mana daerah bisa terdorong memaksimalkan penerimaan dari sektor kendaraan melalui komponen biaya lain di luar tarif pokok.
Selain itu, daerah perkotaan dengan populasi kendaraan besar akan menikmati lonjakan PAD, sementara daerah rural tertinggal semakin terbatas ruang fiskalnya. Artinya, risiko yang muncul bukan pada beban pajak saat ini, melainkan pada distorsi kebijakan dan pelebaran ketimpangan fiskal antardaerah.
Untuk itu, Rizal menilai perlunya pengkajian ulang atas kebijakan yang mulai berlaku Januari 2025. Namun, fokusnya adalah perbaikan desain kebijakan, bukan pembatalan.
Langkah Pemerintah Daerah dalam Menghadapi Opsi Pajak
Menyusul sejumlah keluhan dari masyarakat terkait dengan kenaikan tagihan pajak terkait, pemerintah daerah (pemda) pun menyiapkan berbagai langkah kebijakan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan fasilitas pengurangan atau diskon PKB. Hal itu tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.100.3.3.1/43/2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menyebut relaksasi itu mencakup empat poin keringanan utama antara lain, pemberian potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor, denda atau sanksi administratif yang akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak terdapat kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi baik PKB maupun BBNKB. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60% diturunkan menjadi 30%. Sementara angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100%, pada 2026 diturunkan menjadi 70%.
Di sisi lain, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara membantah bahwa penerapan opsen bagi pajak kendaraan bermotor menambah beban pungutan masyarakat. Para kepala daerah menolak adanya evaluasi.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menjelaskan implementasi opsen pajak justru menjadi urat nadi baru untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kabupaten (Pemkab), terlebih di tengah kebijakan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 akibat pembiayaan program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bursah menegaskan bahwa pemberlakuan opsen sama sekali tidak mengubah atau menaikkan besaran iuran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Opsen itu artinya pajak yang tadinya diatur pembagiannya oleh provinsi, kini dibalik. Dulunya 34% ke kabupaten dan 66% ke provinsi [dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor]. Sekarang dengan peraturan terbaru, daerah kabupaten dapat 66% dan provinsi 34%. Tidak ada perubahan iuran pajaknya.





