Prof Nasaruddin Umar: Bahaya Hasutan Benci di Masyarakat

Th1 2020052105093422130
Th1 2020052105093422130

Pengertian Ujaran Kebencian

Ujaran kebencian (hate speech) secara harfiah berarti “ungkapan kebencian”. Dalam kamus didefinisikan sebagai “ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi seksual”. Dalam konteks masyarakat Indonesia, istilah ini lebih sering diartikan sebagai ungkapan dan siar kebencian yang dialamatkan kepada individu, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memicu kemarahan publik.

Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, istilah “Ujaran Kebencian” digunakan sebagai terjemahan dari “hate speech”. Bentuk-bentuk hate speech bisa bervariasi, seperti statemen, tulisan, karikatur, dan isyarat lain yang memicu semangat kebencian dan antipati terhadap kelompok tertentu. Salah satu bentuk yang paling sensitif adalah Religious-Hate Speech (RHS), yaitu ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, atau atribut keagamaan lainnya.

Sebuah tindakan dikategorikan sebagai RHS jika memenuhi beberapa syarat, seperti adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, perbuatan yang bisa dikategorikan RHS, serta adanya kelompok yang dituduh dan mengalami kerugian akibat ungkapan tersebut. Hate speech memang sesuatu yang tercela karena bisa merusak ketenangan dan ketenteraman masyarakat, mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan bisa menyebabkan konflik hingga perang terbuka.

Jika tidak ada aturan yang mengaturnya, hate speech dapat berujung pada masyarakat yang berantakan atau social disorder, yang akhirnya merugikan dunia kemanusiaan. Oleh karena itu, hate speech perlu ditangani secara terukur agar tidak menimbulkan dampak negatif. Penanganan yang berlebihan bisa justru berdampak kontraproduktif dalam masyarakat demokratis. Tidak ingin penanganan hate speech menyebabkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreativitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, atau menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan.

Perspektif Islam Terhadap Ujaran Kebencian

Dalam literatur Islam, hate speech memiliki beberapa padanan. Salah satu yang paling dekat adalah hasud. Dalam bahasa Arab, hasud berarti menghasut atau memprovokasi orang lain agar ikut membenci musuhnya. Orang yang melakukan hasud akan merasa puas saat melihat musuhnya terkapar dan tidak berdaya. Perbuatan ini sangat tercela dalam Islam dan juga dalam agama-agama lainnya.

Al-Qur’an menyebutkan perlindungan terhadap orang-orang yang terkena hasad, seperti dalam ayat:

Wa minsyarri hasidin idza hasad (dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki/Q.S. al-Falaq/113:5).

Dalam hadits Nabi Muhammad SAW disebutkan bahwa hasad memakan kebaikan seperti api memakan kayu bakar. Ketika Nabi melewati kuburan Baqi di Madinah, ia berhenti di dua makam baru. Saat ditanya oleh sahabat, Nabi menjawab bahwa kedua orang tersebut disiksa karena tidak bersih saat membuang kotoran dan karena suka membuat onar di masyarakat (sebagai provokator).

Al-Qur’an juga menunjukkan bagaimana Raja Fir’aun hancur karena selalu melancarkan ujaran kebencian terhadap Nabi Musa. Selain itu, Al-Qur’an mengingatkan kita untuk tidak mudah membenci orang lain:

Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil (Q.S. al-Maidah/5:8).

Ayat lainnya menegaskan:

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain (Q.S. al-Hujurat/49:12).

Kesimpulan

Secara jelas, hate speech, khususnya Religious-Hate Speech, harus dihindari untuk meraih ketenangan dan keberuntungan. Masyarakat perlu sadar bahwa kebencian dan ujaran yang tidak bertanggung jawab dapat merusak harmoni sosial dan nilai-nilai kehidupan bersama. Dengan memahami makna dan dampak hate speech, kita bisa bekerja sama menciptakan lingkungan yang damai dan saling menghormati.

Pos terkait