YOGYAKARTA – Sejumlah kritik tajam datang dari kalangan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM). Civitas akademika, mulai dari dosen hingga guru besar, secara terbuka menyampaikan keberatan mereka terhadap perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Peristiwa ini berlangsung dalam orasi budaya yang digelar di Balairung UGM pada Senin (2/3). Mereka menilai bahwa perjanjian tersebut berpotensi mengurangi kedaulatan negara dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Para akademisi menekankan pentingnya memeriksa ulang isi perjanjian tersebut agar tidak merugikan kepentingan nasional.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof M. Baiquni, menyoroti peran penting Kementerian Luar Negeri dalam memastikan bahwa pemerintah tidak terjebak dalam langkah-langkah yang tidak konstitusional. Ia meminta pihak terkait untuk membantu pemerintah melakukan koreksi agar presiden tidak berada dalam posisi melanggar konstitusi atau undang-undang.
Beberapa isu utama yang menjadi perhatian para akademisi adalah adanya cacat prosedur dalam penandatanganan perjanjian ART. Menurut mereka, kesepakatan sebesar ini seharusnya melalui mekanisme konsultasi dengan DPR dan disahkan melalui Undang-Undang. Beberapa landasan hukum yang dinilai terabaikan antara lain:
- Pasal 11 UUD 1945 terkait perjanjian internasional
- UU No. 24/2000 Pasal 10 tentang Perjanjian Internasional
- UU No. 7/2014 Pasal 84 tentang Perdagangan
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018
Dampak Jangka Panjang
Isi perjanjian ART disinyalir mengandung klausul yang mewajibkan Indonesia patuh pada kebijakan tertentu di masa depan, yang dikhawatirkan akan membatasi ruang gerak kebijakan domestik. Oleh karena itu, UGM mendesak adanya evaluasi berbasis data (evidence-based policy) terhadap dampak ekonomi dan kedaulatan.
Selain itu, perlu dilakukan kajian lintas disiplin karena cakupan ART yang luas dan menyentuh berbagai sektor strategis. Para akademisi juga mengingatkan pemerintah agar lebih bijaksana dalam mengambil keputusan internasional dengan selalu mengedepankan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan dagang semata.
Para akademisi menegaskan bahwa kebijakan luar negeri harus didasarkan pada prinsip keterbukaan, transparansi, dan kepentingan nasional. Mereka menyerukan adanya partisipasi aktif dari lembaga legislatif dan masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan terkait perjanjian internasional.
Dalam konteks ini, UGM menilai bahwa kebijakan perdagangan tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, dan keadilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan generasi mendatang.
Selain itu, para akademisi juga menyarankan agar pemerintah melakukan kajian mendalam terhadap implikasi dari perjanjian ART, termasuk risiko terhadap industri lokal, tenaga kerja, dan kemandirian ekonomi. Dengan demikian, kebijakan luar negeri dapat lebih proaktif dalam menjaga kepentingan bangsa dan negara.





