Progres Rencana Proyek PSEL, Bupati Bantul: Eksekusi Tunggu Danantara

Proyek PSEL di Bantul Masih Menunggu Tindak Lanjut dari Danantara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul saat ini sedang menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pengerjaan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kapanewon Piyungan. Hal ini dilakukan setelah seluruh komitmen lintas daerah resmi ditandatangani.

Lahan yang Disiapkan dan Target Pasokan Sampah

Lahan seluas 5,7 hektare telah disiapkan di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, sebagai lokasi pembangunan PSEL. Proyek ini memiliki target pasokan sampah sebesar 1.000 ton per hari. Selain itu, anggaran sebesar Rp5 miliar juga telah disiapkan oleh Pemkab Bantul untuk pematangan lahan.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan bahwa posisi Pemkab saat ini adalah menunggu tindak lanjut dari Danantara terkait eksekusi proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa tugas Pemkab dalam membangun komitmen sudah selesai.

  • “Kami sudah melakukan tanda tangan komitmen bersama Gubernur DIY, Bupati Sleman, dan Wali Kota Yogyakarta serta Danantara. Tanda tangan ini telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Peran Danantara dalam Eksekusi Proyek

Menurut Halim, langkah berikutnya akan dilakukan oleh Danantara terkait pelaksanaan proyek. Ia menegaskan bahwa komitmen setiap kabupaten/kota harus menyediakan seribu ton sampah per hari.

  • “Itu yang sudah kami tandatangani, sehingga langkah berikutnya kan di Danantara. Karena, itu investasinya besar,” tambahnya.

Selain anggaran untuk pematangan lahan, Pemkab Bantul juga telah menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar. Dana ini digunakan untuk persiapan awal proyek yang direncanakan mulai dibangun pada tahun 2026.

Regulasi Pendukung Proyek PSEL

Proyek PSEL di DIY direncanakan mulai dibangun pada 2026, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Regulasi ini menjadi dasar percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah perkotaan agar terintegrasi dengan sistem energi nasional. Menurut Abdul Halim, kewenangan utama proyek berada di pemerintah pusat, termasuk dalam proses pengadaan dan penetapan pelaksana.

Koordinasi Lintas Daerah

Koordinasi lintas daerah telah dilakukan, khususnya di kawasan aglomerasi Kartamantul—Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul. Selain itu, dukungan juga datang dari kabupaten lain di DIY.

  • “Rapat-rapat telah dilakukan di Jakarta, di sini, seluruh bupati/wali kota terutama Kartamantul, Yogyakarta, Sleman, Bantul sudah tanda tangan. Ngarsa Dalem tanda tangan, bahkan Bupati Gunung Kidul dan Kulon Progo tanda tangan juga. Jadi posisi kami ya menunggu Danantara bagaimana kelanjutannya apakah dilanjutkan, kita enggak ngerti,” jelasnya.


Pos terkait