Progres Tol Kayuagung-Palembang Capai 93 Persen, Target Selesai H-10 Lebaran

45848 Rocky Gerung
45848 Rocky Gerung

Progres Perbaikan Jalan Tol Kayuagung-Palembang Capai 93,5 Persen

Proses perbaikan di ruas jalan tol Kayuagung-Palembang (Kapal) terus berjalan dengan percepatan yang signifikan. Saat ini, tingkat progres telah mencapai 93,5 persen dan rencananya akan selesai sebelum H-10 lebaran mendatang. Pihak pengelola menargetkan agar seluruh pekerjaan dapat selesai sesuai rencana agar bisa memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Manager Operasional Ruas Kapal PT. Waskita Sriwijaya Tol (WST), Sabdo Harimurti menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada area slab on pile di kilometer 345-150 hingga 349-850. Tahap ini memasuki proses pengaspalan, yang merupakan bagian penting dari proses perbaikan infrastruktur.

“Sejumlah titik sedang dalam tahap pemeliharaan dan perbaikan berkala guna meningkatkan kualitas layanan dan memastikan kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Rekayasa Lalulintas Selama Proses Perbaikan

Untuk memastikan keselamatan selama proses perbaikan, pihak WST menerapkan rekayasa lalu lintas agar kendaraan tetap bisa melintas dari dua arah. Selain itu, fasilitas keamanan ditingkatkan di area konstruksi.

“Pemasangan rambu himbauan sebelum memasuki area rekayasa, petugas juga telah standby di lapangan dan kami menempatkan lima pos pantau tersebar dari KM 345 hingga 348 untuk memantau arus lalu lintas secara real-time,” tambahnya.

Meski proyek ini direncanakan selesai pada 2027 mendatang, pengelola memastikan pengerjaan tidak akan kaku. Manajemen telah menyiapkan skema percepatan khusus untuk momen-momen krusial seperti hari besar natal, tahun baru, dan menjelang lebaran.

“Untuk hari besar natal, tahun baru, dan menjelang lebaran, kami melakukan percepatan khusus agar arus mudik dan balik tetap nyaman bagi pengendara,” jelasnya.

Tarif Penggunaan Jalan Tol Kapal

Bagi pengendara yang ingin memasuki ruas tol Kapal, berikut adalah besaran tarif yang dikenakan sesuai jenis kendaraannya:

  • Golongan I : sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.
  • Golongan II : truk dengan dua gandar atau sumbu roda.
  • Golongan III : truk tiga gandar.
  • Golongan IV : truk empat gandar.
  • Golongan V : truk lima gandar atau lebih.

Tarif yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  1. Golongan I : Rp 50.000.
  2. Golongan II dan III : Rp 75.000.
  3. Golongan IV dan V : Rp 100.000.


Pos terkait