KPA Papua Tengah Berupaya Mengatasi Prostitusi Online yang Memicu Penyebaran HIV/AIDS
Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Papua Tengah menyoroti maraknya praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di beberapa kabupaten seperti Nabire, Mimika, Paniai, Deiyai, dan Dogiyai. Praktik ini dianggap sebagai salah satu pemicu utama penyebaran virus HIV/AIDS di wilayah tersebut. Dalam upaya mengatasi masalah ini, KPA Papua Tengah akan mengambil langkah tegas dengan mengecek legalitas semua homestay dan hotel yang diduga menjadi tempat penampungan aktivitas ilegal.
Laporan Wartawan, Calvin Louis Erari
NABIRE – Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Papua Tengah akan segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi maraknya praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat. Menurut informasi yang diperoleh, kegiatan ini semakin mengkhawatirkan dan berpotensi meningkatkan angka penyebaran HIV/AIDS di wilayah tersebut.
Dalam waktu dekat, KPA Papua Tengah akan memanggil seluruh KPA tingkat kabupaten untuk menyinkronkan langkah-langkah pemutusan rantai penyebaran HIV/AIDS di wilayah tersebut. Ketua KPA Papua Tengah, Freny Anouw menjelaskan bahwa dari hasil pantauan mereka, aktivitas prostitusi daring paling masif ditemukan di Kabupaten Nabire dan Mimika. Tren serupa juga mulai terdeteksi di Paniai, Deiyai, dan Dogiyai, sementara untuk wilayah Puncak dan Intan Jaya belum ditemukan adanya aktivitas serupa.
Freny menekankan bahwa kunci penanganan penyakit berbahaya ini ada di tangan kabupaten. Ia menyatakan bahwa KPA provinsi hanya bertugas memprogramkan kerja, sedangkan eksekusi dilakukan oleh kabupaten karena mereka yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami provinsi hanya memprogramkan kerja, namun eksekusi ada di tingkat kabupaten karena merekalah yang memiliki masyarakat,” ujar Freny kepada awak media melalui panggilan telepon di Nabire, Sabtu, (28/2/2026).
Selain itu, Freny juga menyoroti legalitas operasional homestay dan hotel yang sering dijadikan tempat penampungan aktivitas prostitusi daring. Dia menegaskan bahwa izin operasional dikeluarkan oleh pemerintah daerah, bukan provinsi. Oleh karena itu, pengecekan ulang terhadap izin usaha menjadi hal penting.
“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek legalitas aktivitas di hotel dan homestay. Jika ditemukan tempat penampungan yang tidak berizin, kami akan tutup,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, KPA Papua Tengah telah menjalin kerjasama dengan Satpol PP, Polda Papua Tengah, serta dinas teknis terkait untuk mendukung program KPA. Namun, keberhasilan program ini dinilai sangat tergantung pada kepedulian semua pihak.
Untuk itu, Freny mengajak RT/RW lebih proaktif dalam memantau keberadaan warga dan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Demikian pula dengan lurah dan kepala kampung agar tidak sembarang mengeluarkan izin pembangunan tempat hiburan yang berpotensi menjadi sarang penyakit sosial.
“Ini demi kemanusiaan, jangan hanya memikirkan retribusi daerah dari sektor hiburan. Pikirkan bagaimana menyelamatkan manusianya,” ujarnya.
Selain prostitusi, peredaran Minuman Keras (miras) juga diidentifikasi sebagai pemicu utama gangguan sosial dan penyebaran virus. Tujuannya adalah agar masyarakat memiliki bekal pemahaman yang kuat untuk menjaga diri dari ancaman virus sejak dini.
Angka Kasus HIV/AIDS di Papua Tengah
Sebagai informasi, kasus HIV/AIDS di Papua Tengah hingga Desember 2025 tercatat mencapai 24.777 kasus. Lonjakan angka ini menempatkan Papua Tengah dalam kondisi mengkhawatirkan, sekaligus menjadi tantangan besar bagi semua pihak dalam upaya pemutusan rantai penularan.
Dari total kasus tersebut, dua kabupaten memberikan kontribusi tertinggi yakni, Nabire menduduki urutan pertama dengan jumlah lebih dari 11.000 kasus, kemudian disusul oleh Mimika dengan total lebih dari 9.000 kasus.





