Perkembangan Terbaru Mengenai Status Tanah di Kampung Neglasari
PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) telah menyampaikan pernyataan resmi terkait kepemilikan lahan yang berada di Kampung Neglasari, Bogor. Menurut perusahaan tersebut, tanah yang dimaksud memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah atas nama PT BSS. Proses perpanjangan HGB sedang dalam pengerjaan melalui mekanisme resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Klaim ini muncul sebagai respons terhadap aduan dari warga setempat yang mengaku telah menggunakan lahan tersebut sejak tahun 1972 untuk keperluan permukiman dan pertanian. Warga menilai bahwa penggunaan lahan mereka selama puluhan tahun tidak dapat menghilangkan hak sah PT BSS atas tanah tersebut.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Duke Arie Widagdo, kuasa hukum PT BSS, menjelaskan bahwa pemegang HGB sebelumnya memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak, asalkan memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan hukum. Saat ini, PT BSS sedang melakukan proses perpanjangan HGB secara transparan, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, warga yang menyampaikan aspirasi mereka memiliki hak untuk didengar, tetapi hal tersebut tidak menghilangkan hak PT BSS. Ia menekankan bahwa klaim kepemilikan atau penguasaan tanah harus didasarkan pada bukti hukum yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.
Penyampaian Aspirasi Warga
Sebelumnya, puluhan warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, mengadu ke Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat. Mereka meminta penjelasan mengenai status lahan yang telah digarap sejak 1972, namun tercatat memiliki sertifikat HGB atas nama PT BSS.
Warga mengklaim bahwa selama puluhan tahun mereka menggunakan lahan tersebut sebagai permukiman, fasilitas pendidikan, akses jalan lingkungan, serta lahan pertanian cabai yang menjadi komoditas unggulan di wilayah tersebut. Selain itu, mereka menyebut bahwa masa berlaku HGB perusahaan telah habis pada 2017–2018 dan memiliki dokumen pencabutan izin pada 1999.
Tanggapan dari Pihak ATR/BPN
Dalam audiensi tersebut, rombongan warga diterima oleh Kepala Subbagian Umum Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Anita. Dia menyampaikan bahwa audiensi belum dapat menghadirkan pimpinan maupun bidang teknis karena belum ada surat permohonan resmi yang diajukan sebelumnya.
“Kami menerima aspirasi bapak dan ibu sekalian. Silakan ajukan surat resmi agar dapat dijadwalkan pertemuan dengan bidang teknis yang berwenang sehingga penjelasan bisa lebih komprehensif,” ujar Anita.
Pihak ATR/BPN menegaskan bahwa setiap permohonan perpanjangan HGB wajib melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kajian teknis sesuai prosedur.
Harapan Warga dan Langkah Selanjutnya
Di akhir pertemuan, warga menyerahkan surat permohonan pemblokiran sertifikat HGB atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di wilayah Neglasari dan sekitarnya.
PT BSS mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun proses administrasi pertanahan. Perusahaan percaya bahwa BPN akan memproses permohonan perpanjangan HGB secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.





