JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi membatalkan putusan perkara nomor 221 yang sekaligus mengakhiri upaya hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan lahan Hotel Sultan.
Berdasarkan laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pembatalan putusan tersebut diatur dalam Putusan PTTUN Jakarta Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan pada 26 Februari 2026.
Putusan tersebut menyatakan: “Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, tanggal 3 Desember 2025 yang dimohonkan banding.”
Menanggapi keputusan ini, Kuasa Hukum PPK GBK Kharis Sucipto menilai bahwa pembatalan itu memperkuat posisi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam melaksanakan penertiban atas Hotel Sultan.
Kharis menjelaskan bahwa kini PT Indobuildco, yang masih menduduki pengelolaan Hotel Sultan, tidak memiliki pilihan lain selain mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, ia menegaskan bahwa proses administratif di PTUN tidak akan menghambat jalannya sengketa perdata yang telah dimenangkan pemerintah.
“Sekalipun demikian, saya tegaskan kembali bahwa proses eksekusi Putusan Perdata PN Jakarta Pusat tidak terpengaruh secara hukum dengan perkara TUN,” ujar Kharis kepada Bisnis, Selasa (3/3/2026).
Terkait proses eksekusi, Kharis menyebut bahwa saat ini PPKGBK tengah menunggu perintah resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memulai proses eksekusi fisik di lapangan.
Manajemen PPKGBK memastikan seluruh tahapan pengambilan paksa lahan akan dijalankan secara hati-hati sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku.
Adapun, langkah ini diambil guna mengamankan kembali aset negara di Blok 15 kawasan Senayan yang selama puluhan tahun dikelola oleh PT Indobuildco. Pasalnya, penguasaan lahan oleh Indobuildco tersebut sudah tidak memiliki landasan legalitas sejak masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) habis.
Kharis menambahkan bahwa pihaknya yakin semua proses eksekusi akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan dalam koridor hukum acara yang berlaku. Untuk itu, ia memohon dukungan dan kepercayaan dari publik agar proses eksekusi penyelamatan aset negara ini dapat berjalan segera dalam tatanan hukum yang ada.
Proses Eksekusi yang Dilakukan
Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan PPKGBK dalam rangka eksekusi lahan Hotel Sultan:
- PPKGBK sedang menunggu perintah resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum memulai proses eksekusi fisik di lapangan
- Seluruh tahapan pengambilan paksa lahan akan dijalankan secara hati-hati sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku
- Langkah ini bertujuan untuk mengamankan kembali aset negara di Blok 15 kawasan Senayan
- Penguasaan lahan oleh PT Indobuildco tidak memiliki landasan legalitas sejak masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) habis
Dukungan dari Masyarakat
Kharis Sucipto menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat agar proses eksekusi penyelamatan aset negara dapat berjalan lancar. Ia menekankan bahwa semua proses akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa proses administratif di PTUN tidak akan mengganggu jalannya sengketa perdata yang telah dimenangkan pemerintah.
Tindakan Hukum Berikutnya
Setelah putusan PTUN dibatalkan, PT Indobuildco hanya memiliki satu opsi hukum lagi, yaitu mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Kharis menegaskan bahwa proses ini tidak akan menghentikan atau mengganggu pelaksanaan putusan perdata yang telah ditetapkan.
Dengan adanya putusan ini, PPKGBK kini lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola aset negara yang sah.





