Kebijakan Baru BGN: SPPG Harus Miliki Akun Media Sosial
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengumumkan kebijakan baru yang wajib diikuti oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin, 2 Maret 2026. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Persyaratan Akun Media Sosial
Setiap SPPG diwajibkan memiliki akun media sosial resmi di Facebook, Instagram, dan TikTok. Akun-akun ini akan menjadi sarana utama dalam menyampaikan informasi, edukasi, serta melaporkan aktivitas harian terkait pelaksanaan program MBG kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Dr. Nurya Hartika Sari, SH, M.Si, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola MBG agar lebih transparan dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyajian informasi, termasuk rincian harga bahan makanan yang digunakan.
“Untuk tata kelola MBG yang lebih baik serta transparansi dan akuntabilitas, SPPG diimbau mencantumkan harga pada setiap makanan atau memberikan rincian harga bahan,” ujarnya.
Peran Media Sosial dalam Pengawasan Publik
Di era digitalisasi saat ini, kehadiran media sosial menjadi sangat penting sebagai media penyampaian informasi sekaligus sarana kontrol publik. Dengan adanya akun resmi, masyarakat dapat ikut memantau pelaksanaan program MBG secara langsung.
Nurya menambahkan, “Terkait adanya dapur yang memberikan label harga pada makanan yang dibagikan secara langsung, itu bentuk inovasi masing-masing dapur saja. Itu bagus karena masyarakat tahu dan transparan.”
Penegakan Prinsip Akuntabilitas
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol. Sony Sonjaya, menegaskan kewajiban tersebut saat Rapat Konsolidasi MBG bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yayasan, dan mitra se-Sumsel yang digelar di Hotel Aryaduta Palembang.
Ia menyampaikan bahwa setiap menu yang disajikan wajib dilaporkan setiap hari melalui media sosial masing-masing SPPG, lengkap dengan rincian jenis makanan, kandungan gizi, serta harga.
“Mulai Senin publik diharapkan dapat memantau langsung unggahan dari masing-masing SPPG. Jika ditemukan kejanggalan harga bahan pangan, masyarakat dipersilakan untuk mempertanyakannya,” katanya.
Sony mencontohkan, apabila harga pisang Rp1.500 namun ditulis Rp2.500, maka hal tersebut boleh dipertanyakan oleh masyarakat. Transparansi ini dinilai penting agar program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Rincian Harga dalam Program MBG
Adapun rincian harga bahan makanan dalam program MBG dibagi menjadi dua kategori, yakni dengan harga Rp 8.000 per porsi dan Rp 10.000 per porsi. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan dan keterbukaan dalam distribusi makanan bergizi gratis.
Terpantau, sejumlah dapur MBG telah mulai menerapkan kebijakan tersebut dengan mencantumkan label harga pada makanan yang disajikan. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi di daerah.





