Puluhan ASN di Mimika Mengundurkan Diri Karena Tidak Bisa Naik Pangkat
Sejumlah pegawai negeri sipil (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Mereka berasal dari berbagai posisi, mulai dari lurah hingga kepala seksi. Pengunduran diri ini dilakukan karena mereka merasa tidak mampu atau tidak memenuhi syarat untuk naik pangkat.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjelaskan bahwa sekitar 30 ASN yang mengundurkan diri dari jabatan mereka. Menurutnya, alasan utamanya adalah karena para pegawai tersebut tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat sesuai aturan yang berlaku.
“Secara keseluruhan, sekitar 30 ASN yang mengundurkan diri dari jabatan sebagai lurah dan kepala seksi. Alasannya adalah karena mereka tidak bisa naik pangkat,” ujarnya saat berbicara di Mimika, Minggu (1/3/2026).
Menurut Johannes, keputusan para ASN untuk mundur dari jabatan dilakukan secara sadar. Hal ini terjadi karena pangkat atau golongan mereka belum memenuhi standar yang diperlukan untuk menjabat posisi yang sedang mereka duduki.
“Semua ASN diatur dalam sistem kepegawaian yang sudah ditetapkan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem kepegawaian telah menetapkan jenjang karier dan kepangkatan bagi setiap ASN. Jika aturan tersebut tidak dijalankan dengan benar, maka akan berdampak pada kenaikan pangkat dan perkembangan karier pegawai.
Contohnya, seorang ASN yang menjabat eselon IV harus memiliki pangkat minimal III b. Namun, jika seseorang hanya memiliki pangkat III a, maka ia tidak bisa naik pangkat.
“Saya sudah lama meminta mereka untuk mengundurkan diri ketika mereka tidak bisa naik pangkat. Akhirnya, mereka mengajukan pengunduran diri,” ujarnya.
Johannes menekankan bahwa ASN perlu memiliki karier yang baik dan berkembang. Ia menyebut bahwa ke depan masih banyak pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Mimika yang akan turun menjadi eselon IV.
“Besok ini, banyak pejabat yang sebelumnya berada di eselon III akan turun menjadi eselon IV. Ini bukan demosi, tetapi karena karier mereka berjalan tidak normal. Misalnya, ada yang langsung naik menjadi eselon III tanpa melalui prosedur yang benar,” katanya.
Penyebab Utama Pengunduran Diri ASN
Beberapa faktor utama yang menyebabkan pengunduran diri puluhan ASN di Mimika antara lain:
- Tidak memenuhi syarat kenaikan pangkat – Para ASN merasa tidak mampu naik pangkat karena tidak memenuhi aturan yang berlaku.
- Kurangnya pengaturan karier – Sistem kepegawaian yang tidak jelas membuat beberapa pegawai sulit berkembang.
- Kepangkatan tidak sesuai jabatan – Ada kasus di mana pegawai memiliki pangkat yang lebih rendah daripada jabatan yang mereka emban.
Tantangan di Masa Depan
Johannes mengatakan bahwa tantangan terbesar dalam sistem kepegawaian adalah memastikan semua ASN mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga keadilan dalam penempatan jabatan dan kenaikan pangkat.
“Setiap ASN harus memiliki karier yang baik. Jika tidak, maka mereka akan mengajukan pengunduran diri,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki sistem kepegawaian agar lebih transparan dan adil. Dengan begitu, ASN dapat berkembang secara profesional tanpa harus mengundurkan diri.
Kesimpulan
Pengunduran diri puluhan ASN di Mimika mencerminkan masalah dalam sistem kepegawaian yang tidak berjalan sesuai aturan. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi dan penegakan aturan agar semua pegawai dapat berkembang dengan baik. Dengan perbaikan sistem, diharapkan tidak lagi ada ASN yang mengajukan pengunduran diri karena tidak bisa naik pangkat.





