Puluhan Ormas Tandatangani Petisi Tolak Perjanjian Dagang dan BOP

Aa1mcquw
Aa1mcquw

Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keterlibatan dalam BOP

Sebanyak 79 organisasi masyarakat sipil, bersama puluhan akademikus dan tokoh publik, telah menandatangani petisi bersama yang menolak perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat serta keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BOP). Mereka juga menolak rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza tanpa mandat Dewan Keamanan PBB.

Direktur Imparsial Ardi Manto menyatakan bahwa koalisi masyarakat sipil menilai dua kebijakan tersebut berpotensi menggerus kedaulatan Indonesia dan minim partisipasi publik. “Kebijakan strategis seperti perjanjian dagang dengan Amerika Serikat dan keterlibatan dalam BOP seharusnya dibahas secara terbuka, melibatkan DPR dan masyarakat. Bukan diputuskan secara tertutup,” ujar Ardi dalam pembacaan petisi masyarakat sipil menyikapi perjanjian dagang RI-AS dan keterlibatan Indonesia dalam BOP secara daring, Ahad, 1 Maret 2026.

Dalam petisi bertajuk “Melawan Imperialisme Baru”, koalisi menilai terdapat ketimpangan dalam perjanjian dagang RI-AS. Mereka menyebut Indonesia diwajibkan memenuhi 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya sembilan ketentuan. Sejumlah substansi yang dipersoalkan antara lain bea masuk 0 persen untuk barang dari AS, isu perlindungan data pribadi, keistimewaan bebas sertifikasi halal, hingga potensi eksploitasi sektor tambang. Koalisi juga menilai perjanjian tersebut berpotensi membatasi ruang Indonesia untuk bergabung dengan blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.

Petisi itu turut ditandatangani oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Amnesty International Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Greenpeace Indonesia, hingga Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah. Selain organisasi, sejumlah akademikus dan tokoh publik juga ikut menandatangani, di antaranya Feri Amsari, Bivitri Susanti, Marzuki Darusman, dan Todung Mulya Lubis.

Kritik Terhadap Keterlibatan dalam BOP

Koalisi juga mempersoalkan keterlibatan Indonesia dalam Piagam BOP yang ditandatangani di Davos. Mereka menilai BOP yang dimaksud tidak merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, khususnya terkait mandat penyelesaian isu Palestina. Menurut Ardi, struktur dan mekanisme BOP yang dikritik koalisi dinilai tidak berada di bawah kendali Dewan Keamanan PBB, melainkan didominasi oleh kepentingan politik tertentu.

“Kami memandang Indonesia perlu mengevaluasi kembali keterlibatan dalam BOP karena berpotensi menyeret Indonesia dalam konfigurasi politik global yang tidak sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif,” ujarnya.

Penolakan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza

Koalisi juga menilai serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran melanggar hukum internasional dan bertentangan dengan semangat menjaga perdamaian dunia. Dalam petisi tersebut, masyarakat sipil menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza apabila tidak memiliki mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB. Mereka menilai pengiriman pasukan dengan dasar mandat BOP tidak memiliki legitimasi hukum internasional.

“Segala bentuk pengerahan militer harus tunduk pada hukum internasional dan konstitusi. Tanpa mandat PBB, langkah itu berisiko melanggar prinsip dasar hubungan internasional yang selama ini dijaga Indonesia,” kata Ardi.

Permintaan Evaluasi dan Partisipasi Publik

Koalisi mendesak DPR dan pemerintah mengevaluasi seluruh kesepakatan yang dinilai timpang dan tidak adil, serta membuka ruang partisipasi publik dalam setiap kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap kedaulatan ekonomi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak besar terhadap negara.

Pos terkait