Sosialisasi Coretax untuk Penguatan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kini tengah melaksanakan sosialisasi implementasi sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa dan Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bendahara di lingkungan pemerintah setempat. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan nasional yang bertujuan memperkuat akuntabilitas keuangan daerah.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Puncak Jaya tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Puncak Jaya Mus Kogoya di Aula Sasana Kaonak, Kantor Bupati Puncak Jaya, Selasa (3/3/2026). Sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari hingga Rabu esok. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pemahaman seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait administrasi perpajakan daerah.
Fokus utama dari sosialisasi ini adalah penerapan sistem Coretax yang kini menjadi pilar utama transformasi digital DJP. Pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan SPT dinilai sangat penting untuk mencegah kesalahan administrasi.
Dalam kegiatan ini, narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura hadir untuk memberikan materi teknis sekaligus pendampingan praktik langsung penggunaan sistem tersebut. Dengan adanya bantuan dari para ahli pajak, peserta diharapkan dapat lebih memahami prosedur dan mekanisme pelaporan pajak yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Wakil Bupati Mus Kogoya dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh kepala OPD bertanggung jawab memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan tepat waktu. Ia menyampaikan bahwa setiap OPD wajib memastikan pemotongan dan penyetoran pajak dilakukan tepat waktu. Penyampaian SPT Tahunan juga harus sesuai batas waktu yang ditetapkan. “Tidak boleh ada keterlambatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mus meminta Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya melakukan pengawasan dan pemantauan berkala terhadap administrasi perpajakan di setiap OPD. Hal ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan disiplin pengelolaan keuangan daerah. “Setelah kegiatan ini, saya tidak ingin lagi mendengar ada OPD yang mengalami keterlambatan pelaporan. Momentum ini harus menjadi langkah pembenahan administrasi keuangan kita,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menyatakan komitmennya dalam mendukung transformasi sistem perpajakan nasional. Selain itu, peningkatan kapasitas ASN dan bendahara diharapkan mampu mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih profesional dan taat aturan.
Fokus Utama Sosialisasi
- Penerapan sistem Coretax: Sistem ini menjadi pilar utama transformasi digital DJP dan diperlukan untuk mempercepat proses administrasi perpajakan.
- Pelaporan SPT Masa dan Tahunan: Kepatuhan terhadap batas waktu pelaporan sangat penting untuk menghindari kesalahan administrasi.
- Pendampingan teknis: Narasumber dari KPP Pratama Jayapura memberikan materi dan bimbingan langsung kepada peserta.
- Pengawasan oleh Inspektorat: Untuk memastikan semua OPD menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
- Peningkatan kapasitas ASN dan bendahara: Diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik dan profesional.
Manfaat Sosialisasi
- Memperkuat akuntabilitas keuangan daerah.
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kewajiban perpajakan.
- Mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam pelaporan pajak.
- Mendorong transparansi dan disiplin dalam pengelolaan keuangan.





