Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 12,5% Mulai Maret 2026

Aa1xifvm 1
Aa1xifvm 1

Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Pemerintah telah menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan sejumlah produk turunan kelapa sawit dari 10% menjadi 12,5%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2026. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2026 yang merupakan perubahan atas PMK No. 69/2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.

PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 Februari 2026 dan diundangkan pada hari yang sama. Dalam pertimbangan beleid tersebut, perubahan tarif ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II ketetapan PMK No. 9/2026.

Rincian Tarif Pungutan Ekspor

Secara terperinci, lampiran PMK No. 9/2026 menjelaskan bahwa produk CPO, yang termasuk dalam kelompok II, dikenakan tarif pungutan ekspor sebesar 12,5% dari harga referensi CPO yang ditetapkan kementerian penyelenggara urusan perdagangan. Selain itu, beberapa produk dalam kelompok yang sama seperti:

  • Minyak inti sawit (crude palm kernel oil)
  • Palm oil mill effluent oil
  • Minyak tandan kosong kelapa sawit (empty fruit bunch oil)
  • High acid palm oil residue

juga dikenakan besaran tarif pungutan ekspor sebesar 12,5%.

Sementara itu, produk turunan sawit yang termasuk dalam kelompok III, IV, dan V dikenakan tarif pungutan ekspor masing-masing sebesar 12%, 10%, dan 7,25% dari harga referensi CPO oleh Kementerian Perdagangan.

Tarif Tetap untuk Komoditas Kelompok I

Untuk jenis layanan kelompok I yang mencakup komoditas seperti:

  • Tanda buah segar
  • Inti sawit alias palm kernel
  • Buah sawit
  • Bungkil inti kelapa sawit
  • Tandan kosong kelapa sawit
  • Cangkang kernel sawit

dikenakan tarif tetap per metrik ton yang bervariasi.

Dampak Kenaikan Tarif bagi Industri

Berdasarkan catatan Bisnis, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyatakan bahwa tambahan pungutan sebesar 2,5% berpotensi menekan harga CPO hingga 3%. Namun, Gapki menilai dampak kenaikan PE CPO masih relatif terbatas dan tidak akan mengganggu kinerja ekspor secara signifikan.

“Kenaikan [pungutan ekspor CPO] 2,5% ini kemungkinan akan menekan harga CPO -3% dan harga TBS [tandan buah segar] kurang lebih 7–8%. Kalau kenaikan tidak signifikan, seharusnya kinerja ekspor tidak terganggu,” kata Eddy kepada Bisnis.

Pos terkait