Purbaya: Belum Ada Kandidat Kuat Jadi Bos OJK

Aa1toppw
Aa1toppw



Proses penyaringan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berlangsung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya masih memantau sejumlah kandidat yang mendaftar hingga saat ini.

“Wah lupa (jumlah pendaftar), berapa orangnya saya sempat lihat tadi pagi, saya browse orang-orangnya siapa aja,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

Sebagai ketua panitia seleksi (pansel) pemilihan anggota Dewan Komisioner OJK, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kandidat-kandidat lainnya. Menurut dia, sampai sejauh ini belum ada “jagoan” yang mendaftar.

“Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk. Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jagonya-jagonya gitu,” kata dia.

Beberapa isu terkini yang sedang menjadi perhatian publik meliputi insentif kendaraan listrik yang tidak lagi diperluas, kekuatan investor domestik yang mendorong IHSG kembali ke 8.300, serta ketegangan antara Iran dan AS yang memengaruhi harga minyak dunia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah membentuk pansel untuk memilih calon pengganti anggota Dewan Komisioner OJK. Langkah ini dilakukan setelah empat pejabat lembaga regulator keuangan tersebut mundur akhir bulan lalu.

Pembentukan pansel OJK ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dalam keputusan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota, bersama delapan anggota lainnya, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Pansel saat ini masih membuka pendaftaran calon. Adapun jabatan yang akan diisi meliputi:

Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota

Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota

* Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota

Calon harus memenuhi persyaratan umum seperti:

Warga negara Indonesia

Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Pos terkait