Purbaya Perpanjang Dana Pemerintah, BNI: Amunisi Tingkatkan Kredit

Aa1xhp92
Aa1xhp92



JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) merespons kebijakan pemerintah yang memperpanjang penempatan dana pemerintah di sektor perbankan hingga September 2026. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas likuiditas dan mendukung fungsi intermediasi perbankan.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa perpanjangan kebijakan penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) menjadi salah satu faktor pendukung dalam menjaga kapasitas penyaluran kredit. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan kredit tetap bergantung pada dinamika permintaan dan kualitas peluang pembiayaan di sektor riil.

Pada tahun ini, BNI menetapkan target pertumbuhan kredit sebesar 8—10%, sesuai dengan proyeksi pertumbuhan industri. Fokus ekspansi perseroan tetap berorientasi pada pertumbuhan yang berkualitas dan berimbang di seluruh segmen. Hal ini mencakup optimalisasi ekosistem nasabah wholesale, penguatan value chain di segmen commercial dan small, serta pengembangan segmen konsumer secara selektif.

Dalam hal produktivitas dana, BNI menjamin pengelolaan sumber pendanaan secara prudent dan alokasi pada sektor-sektor produktif dengan profil risiko terukur. Jika permintaan kredit bergerak lebih moderat, BNI tetap menjaga fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan struktur pendanaan agar tetap optimal dan mendukung stabilitas kinerja.

Pihaknya optimistis dapat menjaga pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan pada 2026, dengan fondasi yang solid dan manajemen risiko yang disiplin.

Sebagai salah satu bank pelat merah, BNI menerima dana pemerintah sebesar Rp55 triliun dari total Rp200 triliun yang dialokasikan pada September 2025. Pada 10 November 2025, pemerintah kembali menempatkan dana sebesar Rp76 triliun ke beberapa bank, termasuk BNI yang menerima dana sebesar Rp25 triliun. Dengan demikian, total dana yang diterima BNI mencapai Rp80 triliun.

Terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang penempatan dana pemerintah di perbankan hingga September 2026. Perpanjangan ini memberikan batas waktu yang lebih lama dibandingkan tenggat waktu sebelumnya, yaitu 13 Maret 2026.

Dalam catatan, Purbaya yang merupakan mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meyakini bahwa perbankan akan lebih bersemangat dalam menyalurkan kredit dan mencari debitur dengan prinsip kehati-hatian. Ia juga mengimbau perbankan agar tidak khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah memperpanjang penempatan dananya hingga September 2026.

“Penempatan dana sebesar Rp200 triliun saat jatuh tempo di 13 Maret nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Pos terkait