Purbaya Tanggapi Usulan IMF Naikkan Pajak Karyawan

Aa1rhhhj
Aa1rhhhj



Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terhadap simulasi yang dilakukan Dana Moneter Internasional (IMF) mengenai kemungkinan peningkatan bertahap pajak penghasilan karyawan (PPh 21) sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk memperkuat investasi publik. Meski menilai usulan tersebut memiliki kelebihan, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah belum berencana untuk mengubah tarif pajak dalam waktu dekat.

“Usulan IMF itu bagus untuk menaikkan pajak. Namun, saya sudah menyampaikan sebelumnya bahwa sebelum ekonomi kita kuat, kita tidak akan mengubah tarif pajak. Yang kita lakukan adalah ekstensifikasi, menutup kebocoran pajak, dan lain-lain,” ujar Purbaya setelah menghadiri rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026.

Menurut Menteri Keuangan, fokus utama pemerintah saat ini adalah perluasan basis pajak, perbaikan kepatuhan, serta percepatan pertumbuhan ekonomi guna menjaga defisit tetap terkendali tanpa menambah beban wajib pajak dalam jangka pendek. “Saya pastikan bahwa ekonomi bisa tumbuh lebih cepat, sehingga pajak juga meningkat. Dengan demikian, rasio defisit fiskal terhadap PDB sebesar 3 persen bisa dihindari secara otomatis,” tambahnya.

Sebelumnya, IMF menyatakan bahwa peningkatan investasi publik menjadi kunci agar Indonesia dapat mencapai status negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045. Hal ini disampaikan lembaga internasional tersebut dalam laporan bertajuk Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment.

Dalam laporan tersebut, IMF menyoroti pentingnya mobilisasi penerimaan tambahan untuk mendukung peningkatan belanja investasi. Dengan demikian, peningkatan belanja investasi tetap sejalan dengan aturan defisit fiskal maksimal sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, sambil tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku,” tulis IMF dalam laporan tersebut.

Secara keseluruhan, defisit Indonesia pada tahun 2025 tercatat mendekati ambang batas, yaitu sekitar 2,92 persen terhadap PDB. Namun, IMF tidak secara eksplisit merekomendasikan kenaikan jenis pajak tertentu dalam laporan tersebut. Salah satu yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah bagaimana peningkatan PPh karyawan disimulasikan sebagai pembiayaan dalam model ekonomi, bukan sebagai rekomendasi kebijakan yang bersifat mengikat.

Selain mendorong mobilisasi penerimaan, IMF juga menekankan pentingnya peningkatan efisiensi belanja negara. Dalam kajiannya, dampak investasi publik Indonesia dinilai masih relatif terbatas dalam jangka pendek karena adanya kesenjangan efisiensi (efficiency gap). Lembaga tersebut juga menyarankan agar pemerintah meningkatkan kualitas manajemen investasi publik, memperketat seleksi dan evaluasi proyek, serta memastikan belanja lebih tepat sasaran.



Salah satu langkah yang diusulkan oleh IMF adalah perbaikan sistem administrasi pajak dan penguatan inspeksi untuk mengurangi kebocoran. Selain itu, lembaga tersebut menyarankan pemerintah untuk mempercepat proses perizinan dan pengadaan barang/jasa agar proyek infrastruktur dapat segera dimulai dan selesai sesuai target. Dengan demikian, investasi publik dapat memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. “Kami akan memastikan bahwa semua proyek pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan membantu perekonomian,” katanya.

Dengan pendekatan yang lebih fokus pada efisiensi dan perluasan basis pajak, pemerintah berharap dapat mencapai tujuan pembangunan jangka panjang tanpa harus mengorbankan kesejahteraan rakyat.

Pos terkait