Putusan MA AS Buka Peluang RI Nego Ulang Kesepakatan ART dengan Trump

Aa1wndjz
Aa1wndjz

Langkah Berani untuk Merenegosiasi Perjanjian Dagang dengan Amerika Serikat

Rizky Banyualam Permana, peneliti dari Legal Center for Corporate, International Trade and Investment (LCITI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menyarankan pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah berani dalam merenegosiasi perjanjian dagang yang disebut sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tarif Presiden Donald Trump tidak memiliki dasar kewenangan eksekutif dan dianggap ilegal.

Menurut Rizky, karena asumsi tarif 19 persen yang dijanjikan oleh Trump telah dinyatakan ilegal, maka tidak ada alasan kuat bagi pemerintah Indonesia untuk melanjutkan ratifikasi perjanjian yang dinilai sangat tidak seimbang tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah harus lebih berani dalam menegaskan posisi negara, terutama dalam hal klausul-klausul yang tidak seimbang dalam perjanjian.

Nasib Ratifikasi Ada di Tangan Pemerintah atau DPR?

Terkait proses pengesahan perjanjian, Rizky menekankan bahwa bola kini berada di tangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, ada dua jalur ratifikasi, yaitu melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Undang-Undang (UU). Namun, mengingat perjanjian tersebut bersifat fundamental dan berdampak luas pada keuangan serta kebijakan negara, Rizky menilai keterlibatan DPR melalui jalur UU bersifat mutlak.

“Menurut saya di sini juga poin titik krusial dari DPR, bahwa seandainya pemerintah Indonesia ingin meneruskan Agreement on Reciprocal Trade untuk proses ratifikasinya maka itu harus dilakukan lewat undang-undang. Nah, di sini gatekeeper dari parlemen mungkin peranannya itu penting,” ujarnya.

Dia memperingatkan jika ratifikasi tetap dipaksakan, Indonesia harus siap menghadapi proses panjang untuk mengubah sejumlah regulasi krusial secara nasional.

Putusan MA AS Jadi Celah Negosiasi Ulang

Meskipun secara teknis putusan Mahkamah Agung AS dan perjanjian ART adalah dua produk hukum yang berbeda, Rizky menegaskan bahwa landasan dasar pembuatan ART adalah kebijakan tarif Trump yang kini telah dibatalkan. Walau putusan tersebut tidak otomatis membatalkan isi perjanjian bilateral, Indonesia kini berada di persimpangan jalan untuk menentukan apakah akan terus melanjutkan atau menarik diri.

“Cuma Indonesia itu bolanya sekarang di pemerintah nih, maunya apa karena menurut saya sih, ya bijaknya adalah kita harus negosiasi ulang,” tuturnya.

Antisipasi Kejutan Diplomasi Ala Donald Trump

Menanggapi kekhawatiran akan adanya ancaman baru dari Donald Trump jika Indonesia menarik diri, Rizky mengingatkan pemerintah untuk tidak terjebak dalam narasi yang dibangun presiden AS tersebut. Dia menilai, karakter diplomasi Trump memang penuh kejutan dan sering kali menekan mitra dagang demi mendapatkan konsesi yang diinginkan. Rizky juga menyoroti regulasi di AS yang menyatakan tarif baru hanya berlaku selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres.

Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk bertindak sebagai negara besar yang memiliki kemampuan kuat dalam diplomasi internasional, bukan sekadar mengikuti arah kebijakan ekonomi yang hanya menguntungkan posisi AS.

“Jadi pemerintah selain terlepas daripada nanti kebijakannya apa, harus mengantisipasi memang ke depannya ini maunya seperti apa. Poinnya adalah kalau memang Indonesia adalah negara besar, katakanlah, maka kita juga harus punya leverage,” kata Rizky.

Pos terkait