Putusan PT TUN Jakarta Perkuat Hukum Penyelamatan Aset Blok 15 GBK

1702195495
1702195495

Putusan Banding Menguatkan Posisi Pemerintah dalam Penataan Aset Negara di Blok 15 GBK

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta baru-baru ini mengeluarkan putusan banding Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan putusan sebelumnya dalam perkara yang diajukan oleh PT Indobuildco. Putusan tersebut dikeluarkan pada hari Kamis (26/2) dan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, posisi hukum pemerintah dalam proses penataan aset negara di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) semakin diperkuat.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa putusan banding ini membatalkan putusan tingkat pertama dan menutup ruang administratif yang sebelumnya digunakan sebagai dasar gugatan. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut memberikan kejelasan hukum yang kuat dan menghilangkan dasar administratif untuk mempermasalahkan proses yang sudah memiliki landasan hukum yang kokoh.

“Putusan banding ini membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya,” ujar Kharis saat berbicara di Jakarta, Minggu (1/3).

Menurut Kharis, PT TUN menerima argumen pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan merupakan ranah keperdataan, bukan kewenangan PTUN. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetor uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi.

“Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan seluruh proses dengan menjunjung kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Ia menilai bahwa putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang telah ada sebelumnya.

“PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” ujar Rakhmadi.

Di tempat terpisah, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyampaikan bahwa pemerintah tetap mengedepankan empati terhadap para pihak yang terdampak. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap hadir dan akan merangkul karyawan, serta mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang disiapkan.

“Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan,” katanya.

Ia menekankan bahwa sengketa tersebut merupakan perkara antara negara dan korporasi, bukan dengan para pekerja. “Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan serta belum membayar royalti, bukan dengan para pekerjanya. Kesejahteraan karyawan adalah bagian dari komitmen kami dalam revitalisasi kawasan ini ke depan,” tambahnya.

Dengan putusan banding tersebut, pemerintah menyatakan akan segera melakukan langkah-langkah lanjutan di lapangan untuk memastikan Blok 15 terbebas dari penguasaan ilegal dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan publik.

Pos terkait