JAKARTA – Ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran kembali memicu pertanyaan mendalam tentang arah tatanan dunia yang sedang berubah. Apakah dunia masih mengandalkan supremasi hukum internasional, atau justru mulai bergeser menuju dominasi kekuatan?
Dalam bukunya yang terbaru berjudul Mendayung Demokrasi di Era VUCA (2025), Radian Syam menyoroti bahwa demokrasi saat ini tidak lagi berlayar di laut yang tenang. Ia menjelaskan bahwa demokrasi kini berada di tengah gelombang volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas (VUCA) yang membentuk lanskap global baru.
Konflik geopolitik yang berkembang pesat menunjukkan bahwa stabilitas internasional sedang diuji secara serius. Menurut Radian Syam, yang juga seorang pakar hukum tata negara, konflik antarnegara bukanlah hal baru. Namun, yang membedakan era ini adalah kecepatan eskalasi serta dampak sistemiknya. Dalam hitungan jam, respons militer maupun diplomatik bisa mengubah konfigurasi kawasan dan memicu instabilitas global.
Ketegangan regional dapat menciptakan efek domino lintas benua, termasuk dalam sektor energi, perdagangan internasional, dan stabilitas pasar keuangan. Dari perspektif teori hukum, Radian merujuk pada pemikiran Hans Kelsen yang menyatakan bahwa hukum merupakan sistem norma yang memperoleh validitas dari struktur hierarkis yang konsisten.
Dalam tatanan internasional, norma dasar tersebut tercermin dalam prinsip penghormatan terhadap kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang, serta kewajiban penyelesaian sengketa secara damai. “Ketika norma dihormati, hukum menjadi jangkar keteraturan. Namun ketika norma ditafsirkan secara sepihak, yang menguat adalah logika kekuatan,” ujar Radian.
Dia menilai klaim pembelaan diri dan argumen keamanan nasional sering kali berada di wilayah abu-abu antara legitimasi hukum dan kalkulasi strategis. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa konsep kedaulatan dalam hukum internasional modern bukan lagi semata-mata hak, tetapi juga tanggung jawab. Negara memiliki hak untuk mempertahankan diri, namun tetap terikat pada hukum humaniter dan prinsip hak asasi manusia.
Dalam situasi krisis, kepemimpinan global dituntut mampu menyeimbangkan keamanan dan legitimasi. Bagi Indonesia, dinamika ini bukan sekadar isu kawasan Timur Tengah. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kepentingan strategis untuk menjaga stabilitas global berbasis hukum.
Prinsip bebas aktif, menurut Radian, bukanlah netralitas pasif, melainkan posisi independen dan konstruktif dalam mendorong dialog serta penyelesaian damai. Dia menekankan komitmen terhadap multilateralisme dan rule-based order sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia untuk ikut serta menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam dunia yang saling terhubung, gangguan stabilitas kawasan dapat berdampak langsung pada kepentingan nasional. Dalam bukunya, Radian Syam menyampaikan bahwa demokrasi yang tangguh bukanlah demokrasi yang bebas dari tekanan, melainkan demokrasi yang mampu mempertahankan prinsipnya di tengah tekanan.
Supremasi hukum, menurutnya, adalah kompas moral sekaligus institusional. Tanpa kompas tersebut, demokrasi rentan terseret arus populisme global dan tekanan geopolitik. Dia juga mengingatkan bahwa jika dunia bergerak menuju tatanan berbasis kekuatan (power-based order), negara-negara berkembang berisiko menjadi arena kontestasi kepentingan global tanpa daya tawar memadai.
Oleh karena itu, penguatan hukum internasional dan forum multilateral menjadi kebutuhan bersama, bukan sekadar idealisme normatif. “Sejarah menunjukkan bahwa perdamaian yang bertahan bukanlah hasil dominasi kekuatan semata, melainkan kesepakatan normatif yang dihormati bersama. Supremasi hukum adalah jangkar agar perahu demokrasi tidak terbalik oleh badai geopolitik,” tegas Radian.
Mendayung Demokrasi di Era VUCA menjadi refleksi sekaligus ajakan agar demokrasi tetap berpijak pada hukum di tengah ketidakpastian global. Di persimpangan sejarah ini, pilihan antara supremasi hukum dan dominasi kekuatan akan menentukan arah masa depan demokrasi dunia.





