Raihan Menyesal, Ingin Taubat dan Akhiri Hidup

Aa1xont2
Aa1xont2

Penjelasan Mengenai Kasus Pembacokan di UIN Suska Riau

Raihan Muzaffar, seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, menjalani pendampingan psikologi di Markas Polresta Pekanbaru pada Senin (2/3/2026). Dalam sesi konseling yang dilakukan oleh tim Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau, Raihan mengungkapkan rasa penyesalan mendalam atas perbuatan nekatnya. Ia mengaku sempat terbesit untuk mengakhiri hidup setelah melakukan pembacokan terhadap korban.

Pendampingan tersebut dipimpin oleh AKBP Dr Winarko, Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau. Serangkaian tes psikologi dilakukan untuk memahami kondisi kejiwaan tersangka, termasuk perilaku di lingkungan keluarga, pertemanan, serta dinamika emosinya sebelum kejadian. Hasil asesmen awal menunjukkan bahwa Raihan memiliki kepribadian introvert atau tertutup dan tidak pernah merasakan kehangatan dalam lingkungan keluarga.

Peristiwa Pembacokan yang Menyedihkan

Aksi pembacokan yang dilakukan oleh Raihan Muzaffar terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Kejadian ini berawal dari konflik emosional antara Raihan dan korban, Farradhilla Ayu Pramesti (23), yang diketahui memiliki kedekatan khusus meskipun tidak berpacaran.

Dalam sesi pendampingan, tersangka mengurungkan niatnya untuk mengakhiri hidup dan menurutnya seharusnya jika memiliki persoalan, ia bisa bercerita dan mencari jalan keluar, bukan memendamnya sendiri. Pendekatan psikologis dilakukan untuk memberikan edukasi kepada tersangka, dengan prinsip “fight the crime, love humanity”.

Kebutuhan Spiritual dan Keagamaan

Selama berada di tahanan, Raihan sangat ingin membaca buku-buku bernuansa spiritual. Ia juga menyampaikan keinginannya untuk melaksanakan salat taubat. Dalam sesi konseling, Raihan sempat melafalkan Surah Al-Kafirun dan Ayat Kursi. Pihak kepolisian akan mempersiapkan buku-buku keagamaan untuk tersangka.

Ancaman Hukuman yang Berat

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan bahwa tersangka ditambahi pasal berlapis. Aksi sadis Raihan Mufazzar membuatnya terancam hukuman 17 tahun penjara. Sebelumnya, ia dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

“Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun,” kata AKP Anggi Rian Diansyah. Selain itu, tersangka sudah dicek urine dan hasilnya negatif narkoba. Rencananya, tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya.

Rencana Pembunuhan yang Terencana

Tersangka ternyata memang berniat membunuh sang mahasiswi UIN Suska tersebut. Pengakuan Raihan tersebut diungkap setelah dirinya menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian. Motif sementara adalah karena cinta ditolak. Pelaku sengaja datang dari rumah mau menarget korban, makanya bawa kapak dan parang.

Persiapan Senjata Tajam

Lebih lanjut, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan bahwa setelah diringkus, diketahui tersangka sudah menyiapkan senjata tajam di tasnya. Bahkan, tersangka menyiapkan dua senjata tajam (sajam) jenis kapak dan parang. Ia telah menyiapkan aksinya terlebih dahulu.


Pos terkait