Rakyat dan Mahasiswa Tanjung Menolak Eksekusi Lahan Seperti 2017 dan 2018

C847c360 6093 11ef Ac2e 0dde5f4fd683.jpg 1
C847c360 6093 11ef Ac2e 0dde5f4fd683.jpg 1

Sejarah Sengketa Lahan di Kompleks Tanjungsari

Sengketa lahan di Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, memiliki sejarah panjang yang terus berlanjut hingga saat ini. Awalnya, sengketa ini dimulai pada tahun 1977 ketika Berka Albakar dan saudaranya menggugat ahli waris Datu Adam dan Hadin Lanusi. Dalam proses hukum tersebut, kasasi penggugat ditolak secara keseluruhan, dan negara menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 menjadi dasar dari eksekusi yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Ahmad Yani. Eksekusi ini terkait dengan gugatan intervensi Berka Albakar terhadap dua warga Tanjungsari lainnya, yaitu Hadin Lanusi dan Husen Taferokila. Menurut informasi yang diberikan, luas lahan yang diperebutkan mencapai sekitar 600 meter persegi.

Perbedaan Putusan Hukum

Indra, seorang warga setempat, menjelaskan bahwa putusan yang digunakan dalam eksekusi ini hanya terbatas pada dua orang tergugat. Ia menekankan bahwa warga lain yang dieksekusi tidak pernah menjadi tergugat dalam kasus ini. “Kami menolak tindakan itu karena hanya dua orang yang dihukum,” ujarnya.

Selain itu, Indra juga menyoroti adanya putusan lain, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031 tahun 1977 yang menyatakan bahwa orang tua penggugat tidak memiliki tanah. Putusan ini telah diserahkan kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agustus. “Jika memang dieksekusi adalah yang telah menjalani aanmaning yang secara comdenatoir, silakan, kami menghormati putusan itu,” katanya.

Namun, Front Rakyat Tanjung dan Mahasiswa Bersatu menolak jika eksekusi dilakukan seperti pada tahun 2017 dan 2018. Mereka menilai bahwa hanya dua orang yang di-aanmaning dan yang diintervensi hanya dua orang pula. “Siapa tergugat intervensi? Dua orang, Hadin Lanusi dan Husen Taferokila untuk mengembalikan lahan dalam kondisi kosong kepada penggugat intervensi,” tegasnya.

Pertanyaan tentang Harta Perdata

Indra juga menyoroti pernyataan bahwa ahli waris meminta perlindungan hukum atas harta perdata di Tanjungsari. Ia bertanya, “Harta perdata yang mana?” Jika ingin objektif, ia mengajak pihak-pihak untuk buka-bukaan data. Pihak pemohon ahli waris atau ahli waris jujur dengan putusan tahun 1977. “Jangan menyembunyikan fakta itu,” tegas Indra.

Pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk terkait kasus ini, Indra menghormati dan mendesak agar jujur lahan yang dieksekusi sesuai dengan amar putusan tersebut. “Disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk tak ada putusan lain selain putusan 2351, buka kembali data bahwa ada putusan 2031 tahun 1977,” papar Indra.

Upaya Hukum Lain

Terkait upaya hukum lain, Indra menjelaskan bahwa lima warga Tanjungsari sebelumnya menggugat ganti rugi dan menang hingga tingkat pengadilan tinggi. Namun, upaya membatalkan gugatan intervensi telah diperiksa oleh Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Hasilnya, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk saat itu, Ahmad Yani, dan paniteranya terkena sanksi. Sebab, kata Indra, keliru mengeksekusi lahan hingga seluas 20 hektare.

“Kalau eksekusi dilakukan sesuai amar putusan terhadap dua tergugat intervensi, kami hormati. Tapi jika menimpa warga lain, itu tak bisa kami terima,” katanya.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh warga Tanjungsari lainnya, salah satunya Ade Putra Ode Amane.

Pos terkait