Pemkab Ciamis Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Jaga Kondusivitas Selama Ramadan 1447 H
Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Bupati Herdiat Sunarya, mengajak seluruh masyarakat Tatar Galuh untuk memperkuat ibadah serta menjaga ketertiban dan kondusivitas selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pelaksanaan Ramadan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 13 Februari 2026 tentang pembelajaran di bulan Ramadan. Dalam surat tersebut, masyarakat diminta untuk memanfaatkan momentum Ramadan sebagai waktu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis untuk menyemarakkan syiar Ramadan, meningkatkan ibadah, serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Herdiat saat memberikan pernyataannya.
Peningkatan Ibadah dan Syiar Ramadan
Dalam imbauan tersebut, warga didorong untuk memasang spanduk atau banner bernuansa Ramadan sebagai bagian dari syiar. Kebersihan masjid, musala, serta lingkungan sekitar juga menjadi perhatian khusus. Umat Islam diminta menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan syariat dan mengikuti penetapan resmi pemerintah.
Selain itu, masyarakat dianjurkan memperbanyak salat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, iktikaf, salat tarawih, serta amalan saleh lainnya. Pemkab Ciamis juga mengoptimalkan pengumpulan zakat mal, zakat fitrah, infak, dan sedekah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Baznas Kabupaten Ciamis agar penyalurannya lebih tertib dan tepat sasaran.
Larangan dan Aturan Selama Ramadan
Bupati Herdiat juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi berbagai penyakit masyarakat selama Ramadan, seperti perjudian, perzinaan, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, hingga peredaran obat-obatan terlarang. Penjualan dan penggunaan petasan serta balapan liar kendaraan bermotor juga dilarang karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.
Dalam poin lainnya, penyedia makanan dan minuman termasuk warung dan restoran diminta tidak melayani makan dan minum di tempat pada siang hari selama Ramadan. Warga nonmuslim maupun yang tidak berpuasa karena alasan tertentu juga diimbau untuk tidak makan dan minum secara terbuka.
Tempat hiburan seperti karaoke, spa, dan sejenisnya diminta tutup selama bulan suci guna menjaga suasana religius.
Kegiatan Pendidikan dan Pengelolaan Masjid
Di sektor pendidikan, satuan pendidikan tingkat dasar hingga menengah diminta menggelar kegiatan Pesantren Ramadan bekerja sama dengan MUI kecamatan, pondok pesantren, serta madrasah diniyah terdekat. Pengurus masjid juga diimbau menggunakan pengeras suara secara bijak demi menjaga kenyamanan bersama.
Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dianjurkan dilakukan secara berjamaah di masjid, musala, lapangan, atau tempat lain dengan tetap memperhatikan ketertiban dan kesehatan.
Komitmen Pemerintah
Herdiat menegaskan bahwa Ramadan adalah bulan penuh berkah. Ia berharap masyarakat dapat menjaga suasana tetap aman, tertib, dan religius agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Pemerintah Kabupaten Ciamis menyatakan akan melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan sesuai perkembangan situasi di lapangan.





