Ramai Isu Batas Waktu Plt, UPR Beri Penjelasan Soal Kekosongan Kepala Biro

Aa1xozzb 1
Aa1xozzb 1



PALANGKA RAYA, .CO

– Universitas Palangka Raya (UPR) memberikan penjelasan resmi mengenai belum adanya pengisian jabatan Kepala Biro secara definitif di lingkungan kampus.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman, menjelaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tidak dapat dilakukan secara sepihak. Proses ini harus mematuhi asas legalitas serta sistem merit nasional.

Yahya menegaskan bahwa penunjukan Plt saat ini merupakan praktik administrasi yang sah untuk memastikan pelayanan dan tata kelola organisasi tetap berjalan selama proses seleksi definitif sedang berlangsung. Pihak universitas wajib mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari kementerian terkait sebelum memulai seleksi.

“Hingga akhir Desember 2025, rekomendasi pelaksanaan seleksi belum diterbitkan sehingga universitas belum dapat melanjutkan tahapan berikutnya,” ujar Yahya dalam press release Senin (2/3/26).

Selain masalah rekomendasi, tahapan seleksi juga sempat mengalami kendala karena mundurnya dua anggota Panitia Seleksi. Hal ini disebabkan oleh alasan administratif dan purna tugas. Menyikapi hal tersebut, UPR harus melakukan penyesuaian komposisi dan mengulang proses administrasi agar keabsahan serta legitimasi hukum proses seleksi tetap terjaga.

Dalam kesempatan tersebut, Yahya juga menjelaskan mengenai masa jabatan Plt yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021. Aturan tersebut menyebutkan bahwa tugas Plt paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan.

Menurut Yahya, norma tersebut hanya mengatur batas waktu maksimal setiap periode penugasan, bukan membatasi jumlah perpanjangan secara kuantitatif.

“Sepanjang masih terdapat kebutuhan organisasi dan belum ada pejabat definitif, perpanjangan dapat dilakukan kembali dengan tetap memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta didasarkan pada alasan objektif,” jelasnya.

Yahya menambahkan bahwa secara hierarki tata urutan perundang-undangan, SE BKN pada hakikatnya adalah instrumen administratif internal atau beleidsregel (aturan kebijakan). Oleh karena itu, edaran tersebut tidak boleh menyimpangi undang-undang di atasnya dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menciptakan pembatasan baru yang tidak diatur dalam norma induknya.

Sebagai penutup, Yahya memastikan bahwa UPR menjunjung tinggi asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proses seleksi secara objektif sesuai peraturan yang berlaku.

“Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi setelah seluruh tahapan dan persetujuan administratif terpenuhi, agar tidak menimbulkan kekeliruan informasi di ruang publik,” pungkasnya.

Pos terkait