Raperda Hunian Layak Kota Surabaya Ditetapkan, Aturan Baru Usaha Kos Diatur

B4812a1d Afb8 408f Aa12 D0c2d975690f 898854897
B4812a1d Afb8 408f Aa12 D0c2d975690f 898854897

DPRD Surabaya Menuntaskan Raperda Hunian Layak

SURABAYA – DPRD Surabaya saat ini tengah menuntaskan Raperda Hunian Layak. Aturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola hunian, terutama yang berupa kos, kontrakan, hingga Rusunawa. Salah satu poin utama dari aturan ini adalah pengaturan keberadaan tempat kos di kota Surabaya.

Keberadaan Tempat Kos Harus Diatur

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin menjelaskan bahwa keberadaan tempat kos di Surabaya harus diatur. Ia menegaskan bahwa kos harian akan dilarang keras karena rentan terhadap pelanggaran norma dan tindak kejahatan.

“Kos harian kita larang keras karena rentan pelanggaran norma dan kejahatan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Larangan Sewa Harian

Raperda yang saat ini menunggu evaluasi gubernur itu sepakat melarang tempat kos yang disewa harian. Tujuannya adalah mencegah potensi penyalahgunaan kos untuk pelaku kejahatan hingga pelanggaran norma susila.

Minimal Durasi Sewa Satu Bulan

Dalam aturan ini, kos hanya diperbolehkan beroperasi dengan durasi sewa minimal satu bulan ke atas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penghuni kos memiliki kestabilan dalam tinggal dan tidak menjadi tempat yang rawan untuk aktivitas ilegal.

Tata Kelola Pendirian Usaha Kos

Selain itu, dalam bakal Perda baru tersebut juga diatur tata kelola pendirian usaha kos atau kontrakan. Calon Perda itu melarang usaha kos-kosan dilarang berada di dalam kawasan perumahan atau di perkampungan. Jika ingin dibangun, maka harus di lahan tersendiri.

“Kosan nantinya boleh dibangun maksimal 3 lantai di kawasan tertentu. Boleh ada kos di dalam wilayah perkampungan asal maksimal 5 kamar atau 10 jiwa,” urai Saifuddin.

Permudah Penghuni Kos

Selain mengatur soal batasan kamar hingga lokasi pendirian usaha kos-kosan, Raperda Hunian Layak Surabaya itu memberi kemudahan bagi penghuni kos. Tempat kos diperbolehkan menjadi alamat domisili bagi penghuni kosan. Ini dalam rangka penataan administrasi kependudukan bagi penghuni kos dan kontrakan.

Warga Surabaya sendiri saat ini dibatasi setiap satu alamat dibatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK). Namun, Raperda ini membuka ruang domisili resmi bagi penghuni rumah kos.

Buka Ruang Domisili Resmi Penghuni Kos

Banyak warga yang tinggal di kos atau kontrakan kesulitan mengurus adminduk. Lewat Raperda ini, mereka mendapat kepastian hukum untuk menggunakan alamat tempat tinggal kosnya sebagai domisili resmi.

Aturan baru ini sekaligus mewajibkan pemilik kos dan kontrakan untuk tidak menghalangi penyewa dalam pengurusan administrasi kependudukan.

“Bantu penghuni kos,” kata Saifuddin yang anggota Komisi A dari partai Demokrat.

Ada Sanksi Berjenjang Bagi Pelanggar

Dalam draf Raperda, DPRD dan Pemkot menyiapkan sanksi berjenjang bagi pelanggar, mulai dari penutupan usaha hingga pembongkaran bangunan oleh Satpol PP apabila tidak mengindahkan peringatan.

Melalui Raperda Hunian Layak, DPRD Surabaya berharap penataan hunian sewa tidak hanya menciptakan ketertiban administrasi, tetapi juga menjaga keamanan lingkungan dan kualitas hidup warga kota secara menyeluruh.


Pos terkait