JAKARTA – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi perhatian publik, terutama di sektor makanan dan minuman. Kali ini, ratusan pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen mie instan merek Mie Sedaap, dilaporkan mengalami efisiensi. Perusahaan mengambil langkah tersebut sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan bisnis di tengah tantangan ekonomi yang semakin ketat.
Subchan Gatot, Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengonfirmasi adanya informasi tentang pemangkasan tenaga kerja tersebut. Ia menyatakan bahwa sekitar 400 karyawan outsourcing diberhentikan sementara oleh perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan.
“Informasi yang saya dapat kurang lebih 400 karyawan outsourcing di rumahkan karena perusahaan ingin menjaga stabilitas usaha mereka,” ujarnya dalam wawancara dengan islamipedia.id.co.id, Selasa (24/2/2026).
Dalam situasi pasar yang tidak menentu, efisiensi sering kali menjadi pilihan yang sulit bagi pelaku usaha. Namun, Subchan menekankan pentingnya perusahaan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus tetap dijaga, terutama mengingat momentum saat ini yang mendekati hari raya Idul Fitri.
“Saya berharap perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya. “Hal ini sangat penting agar isu-isu seperti ini bisa dikelola dengan baik, apalagi menjelang Lebaran.”
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan respons terhadap gelombang PHK yang menimpa para pekerja di PT Karunia Alam Segar. Menurut Dasco, pihaknya telah menerima aspirasi langsung dari para pekerja yang terdampak. Setelah melakukan koordinasi antara DPR dan manajemen perusahaan, disepakati bahwa PHK akan dihentikan.
“Pihak DPR RI telah menerima aspirasi dari pekerja Mie Sedaap, dan kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Mie Sedaap. Hasilnya, perusahaan sepakat untuk segera menghentikan PHK dan tidak akan melanjutkan tindakan serupa di masa depan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Meski demikian, Dasco menyampaikan kekecewaannya terhadap pengambilan keputusan PHK di tengah momentum bulan suci Ramadan. Menurutnya, PHK pada waktu seperti ini seharusnya tidak terjadi, terlebih bagi para pekerja yang sedang menjalani puasa dan menantikan momen Lebaran.
“Ini adalah hal yang seharusnya tidak terjadi pada saat puasa dan menjelang Lebaran. Oleh karena itu, kami sepakat bahwa pihak Mie Sedaap akan menghentikan PHK,” tegasnya.
Beberapa poin penting yang muncul dari peristiwa ini antara lain:
- Kebutuhan untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis: Perusahaan harus tetap memprioritaskan hubungan yang baik dengan pekerja, terutama di masa-masa sensitif seperti menjelang Lebaran.
- Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan: Langkah efisiensi harus dilakukan dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan hak pekerja.
- Peran pemerintah dan lembaga legislatif: DPR dan organisasi pengusaha seperti Apindo memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang adil dan seimbang antara perusahaan dan pekerja.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa dunia usaha harus mampu menyeimbangkan kebutuhan bisnis dengan tanggung jawab sosial, terutama dalam situasi yang penuh tantangan. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan isu-isu seperti PHK dapat dikelola dengan lebih baik dan minim risiko konflik sosial.





