Kritik terhadap Pertumbuhan Kredit Perbankan
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, menyampaikan penilaian bahwa pertumbuhan kredit perbankan masih terlalu kecil meskipun bank-bank negara telah menerima dana dalam jumlah besar dari Menteri Keuangan. Dana tersebut berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) yang dialokasikan ke sejumlah bank nasional. Tujuan dari pengalihan dana ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memacu penyaluran kredit di sektor riil.
Mari menyoroti bahwa kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan likuiditas melalui penempatan dana SAL di perbankan belum berdampak signifikan pada peningkatan kredit. Ia mengungkapkan bahwa pertumbuhan kredit saat ini hanya mencapai 7,9 persen, jauh di bawah target 10 persen.
Penurunan Suku Bunga Tidak Berdampak Besar
Di samping itu, pelonggaran kebijakan moneter juga belum mampu mendorong pertumbuhan kredit secara signifikan. Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuannya dari 6 persen menjadi 4,75 persen sepanjang 2025. Namun, penurunan ini belum diikuti oleh penurunan suku bunga kredit yang signifikan. Hal ini berdampak pada kurangnya permintaan kredit dari masyarakat dan pelaku usaha.
Melemahnya Daya Beli dan Defisit Neraca Pembayaran
Masalah daya beli yang melemah juga disebut sebagai faktor utama yang menyebabkan lambatnya pertumbuhan kredit perbankan. Selain itu, defisit neraca pembayaran yang meningkat memberi tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Meskipun surplus perdagangan positif, aliran modal keluar (capital outflow) tetap menjadi penyebab pelemahan rupiah sekitar empat persen pada tahun lalu.

Perlambatan Kredit Dipengaruhi Faktor Demand
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI, Hery Gunardi, menjelaskan bahwa perlambatan kredit saat ini lebih dipengaruhi oleh faktor demand. Data survei Bank Indonesia menunjukkan bahwa permintaan kredit baru menurun di sebagian besar segmen. Kredit konsumsi turun dari 62,9 persen menjadi 13,4 persen, sedangkan kredit UMKM turun dari 78,4 persen menjadi 58,8 persen.
Di sisi lain, rata-rata undisbursed loan justru meningkat menjadi sebesar 10,22 persen. Artinya, fasilitas kredit yang sudah disetujui oleh bank dan likuiditas sudah tersedia, tetapi realisasi penarikan tertahan. Ini mencerminkan sikap wait and see dari dunia usaha dan juga rumah tangga sebagai nasabah individu. Tantangannya bukan pada supply dana, tetapi pada kepercayaan dan prospek usaha ke depan.






