PEKANBARU (CO) – Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru bekerja sama dengan tim Raga Polresta Pekanbaru menggelar operasi pemeriksaan minuman keras (miras) serta pengawasan izin usaha di beberapa tempat hiburan dan restoran. Operasi ini dilaksanakan pada Jumat (27/2) malam hingga Sabtu (28/2) dini hari, khususnya di wilayah Jalan Air Hitam dan Jalan SM Amin ujung, Kecamatan Payung Sekaki.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain Live Musik-Food Court Terminal Lepo di Jalan Air Hitam, Erenta Domas di Jalan SM Amin ujung, Live Song di Jalan Air Hitam, serta Karaoke Nauli Cafe di Jalan Air Hitam. Tempat-tempat tersebut diketahui menjalankan usaha sebagai karaoke dan rumah makan yang juga menyediakan minuman keras. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan izin usaha serta mengecek legalitas minuman keras yang diperjualbelikan.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Dr Yuliarso. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tiga dus minuman keras tanpa izin. Barang tersebut segera disita dan diamankan oleh petugas. Proses penyitaan sempat dihadapi dengan perlawanan dari pemilik minuman keras yang tidak setuju barang dagangannya dibawa. Meskipun ada ketegangan di lokasi, petugas tetap menjalankan tugas mereka karena minuman tersebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan yang berlaku.
Yuliarso menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk kerja sama antara Satpol PP Pekanbaru dan tim Raga Polresta Pekanbaru dalam rangka pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan. Ia menekankan bahwa pihaknya melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam seperti karaoke dan pujasera yang menjual minuman keras. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa tempat yang tidak memiliki izin serta masih memutar musik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat. Namun, untuk kasus kepemilikan minuman keras tanpa izin, petugas tetap mengambil tindakan tegas berupa penyitaan. Selain itu, perizinan usaha juga menjadi fokus utama dalam operasi ini.
“Kami memberikan teguran keras kepada pelaku usaha yang tidak berizin. Penyitaan tetap dilakukan meskipun sempat ada perlawanan, karena mereka telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Yuliarso.
Tujuan Operasi
Operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah terkait penjualan minuman keras dan pengoperasian tempat hiburan. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari operasi ini:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya izin usaha.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, terutama selama bulan Ramadan.
- Mengurangi potensi gangguan kamtibmas akibat aktivitas usaha yang tidak terkendali.
Langkah yang Diambil
Dalam operasi ini, petugas melakukan beberapa langkah penting:
- Melakukan pemeriksaan izin usaha secara langsung di lokasi.
- Menyita minuman keras yang tidak memiliki izin.
- Memberikan teguran keras kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
- Menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan efektivitas operasi.
Tindakan Lanjutan
Setelah operasi selesai, pihak Satpol PP akan terus memantau situasi di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha tidak kembali melanggar aturan. Selain itu, pihak berwenang juga akan memberikan sosialisasi lebih lanjut kepada pemilik usaha agar lebih memahami peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Pekanbaru bersama tim Raga Polresta Pekanbaru menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan, diharapkan bisa memberikan contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku.





