Berapa usia pensiun anggota Polri? simak aturan terbarunya

Jakarta (ANTARA) - Batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan yang berlaku sejak 17 Juni 2026 tersebut membedakan batas usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026, anggota Polri dari golongan tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Perubahan ini menjadi perhatian karena sebelumnya batas usia pensiun anggota Polri secara umum ditetapkan 58 tahun berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002. Ketentuan baru tersebut juga memuat aturan peralihan bagi anggota yang mendekati usia pensiun ketika undang-undang mulai berlaku.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap. Hak cipta artikel milik penerbit.




