Reaksi Gubernur Kaltim Usai Mobil Dinas Rp8,5 M Dikritik: Terima Kasih

Aa1xkqr3 2
Aa1xkqr3 2

Penghapusan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar: Kebijakan yang Dipengaruhi Respons Masyarakat

Pembatalan pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menjadi perhatian publik setelah mendapat kritik dari berbagai lapisan masyarakat. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pertimbangan yang matang, termasuk masukan dari lembaga pengawas dan tokoh masyarakat.

Alasan Pembatalan

Mobil dinas senilai Rp8,5 miliar ini awalnya disiapkan sebagai fasilitas bagi Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak pihak merasa bahwa penggunaan anggaran daerah yang besar untuk mobil dinas tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan penghematan yang ditekankan oleh pemerintah pusat.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyampaikan pentingnya penghematan belanja daerah agar uang rakyat benar-benar digunakan untuk program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Meski jumlah Rp8,5 miliar mungkin terlihat kecil bagi Rudy Mas’ud, yang merupakan seorang pengusaha sukses, keputusan dalam penggunaan anggaran harus memperhatikan persepsi publik.

Setelah melalui berbagai diskusi dan masukan, Rudy Mas’ud memutuskan untuk menghentikan penggunaan mobil dinas tersebut dan mengembalikannya ke kas daerah. Proses pembatalan sudah dimulai sejak Jumat (27/2/2026), dan kuasa pengguna anggaran serta pejabat pembuat komitmen diminta untuk mempercepat pengembalian dana.

Respons dari Lembaga dan Tokoh Masyarakat

Keputusan Rudy Mas’ud untuk mengembalikan mobil dinas tersebut dipengaruhi oleh berbagai masukan dari lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiga lembaga tersebut memberikan sinyal agar gubernur lebih hati-hati dalam pengadaan kendaraan dinas.

Selain itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga menyampaikan aspirasi serupa. Mereka menilai bahwa penggunaan anggaran daerah harus lebih transparan dan berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat. Gubernur Rudy Mas’ud pun memilih untuk memprioritaskan harmoni dan kepercayaan publik daripada fasilitas jabatan.

Status Kendaraan dan Proses Pengadaan

Informasi yang dikumpulkan menyebutkan bahwa mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e baru saja melalui proses serah terima pada 20 November 2025. Namun, kendaraan tersebut belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.

Pengadaan mobil dinas ini dilakukan melalui sistem e-katalog Inaproc pada November 2025. Penyedia kendaraan adalah CV Afisera Samarinda, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dan alat tulis kantor. Perusahaan ini berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 25 RT 07, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Pemprov Kaltim melalui biro barang dan jasa (barjas) sebelumnya menegaskan bahwa pengadaan telah melalui telaah dasar hukum, termasuk mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Selain itu, pengadaan juga merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kendaraan jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc. Saat ini, perusahaan penyedia diminta menyetorkan kembali dana ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.

Tanggapan Gubernur

Gubernur Rudy Mas’ud menyampaikan terima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat. Ia berharap keputusan ini dapat menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah bisa responsif terhadap aspirasi masyarakat. Proses pengembalian dana akan dijelaskan lebih rinci dalam jumpa pers resmi yang dijadwalkan pada Senin (2/3/2026).

Meski detail teknis pengembalian belum diumumkan secara rinci, kabar pembatalan mobil dinas itu telah menyebar luas dan menjadi perhatian publik. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan bahwa informasi tersebut sudah menyebar sebelum jumpa pers resmi dilaksanakan.

Pos terkait