Kasus Penganiayaan Anak oleh Asisten Rumah Tangga
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) diadili karena dituduh mencubit anak anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah. Nama ART tersebut adalah Refpin, yang dilaporkan oleh Ayu Lestari, istri Fachrulsyah, yang juga merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam laporan ke Polresta Bengkulu pada Agustus 2025, Refpin dituduh mencubit anak majikannya. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum Refpin, Abu Yamin, mengatakan bahwa peristiwa yang menjadi awal perkara tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa klien kami meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke Yayasan Peduli Kerja Mandiri tempat Refpin bernaung. Setelah itu, pihak majikan menghubungi admin yayasan dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang dengan total kerugian sekitar Rp 5.000.000.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF yang menyatakan Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak. Abu Yamin menegaskan bahwa kliennya telah berulang kali memenuhi panggilan penyidik Polresta Bengkulu. Dalam prosesnya, penyidik juga sempat menawarkan penyelesaian secara damai, namun tidak tercapai kesepakatan. Pihaknya bahkan telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Refpin, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Bantahan dari Sang ART
Abu Yamin mengatakan bahwa alat bukti menetapkan tersangka pertama berdasarkan pengakuan anak korban berusia 2 tahun, dengan hasil visum yang menunjukkan adanya memar. Namun, informasi dari kliennya menyebutkan bahwa korban sebelumnya terjatuh dari tangga. Itu diketahui orang tuanya, lalu memar disalahkan pada klien kami. Menurut dia, dalam proses penyelidikan perkara tersebut tidak ditemukan rekaman CCTV yang menunjukkan terjadinya peristiwa sebagaimana dituduhkan.
Selain itu, kata dia, tidak ada saksi mata yang melihat langsung dugaan penganiayaan tersebut. Refpin membantah keras tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya. Abu Yamin menyebut, banyak pihak telah berupaya mendorong penyelesaian perkara secara damai, termasuk sejumlah petinggi PAN dan pihak kepolisian. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kejadian Serupa di Bandung
Dalam berita lain, sebelumnya juga viral di media sosial video ART tampar anak majikannya hingga mimisan. Peristiwa yang terekam CCTV ini terjadi di wilayah Sukagalih, Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Senin (16/2/2026) pagi. Berdasarkan data dari rekaman CCTV, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.22 WIB. Saat itu, korban diketahui sedang menyantap sarapan di bawah pengawasan sang ART.
Namun, alih-alih menyuapi dengan sabar, oknum ART tersebut justru melakukan tindakan kasar. Dalam video yang beredar, terlihat jelas sang ART melayangkan tamparan keras ke arah wajah bocah tersebut. Akibat hantaman itu, hidung sang anak dilaporkan mengalami pendarahan (mimisan). Penderitaan sang anak tidak berhenti di situ. Saat menyadari hidung korban berdarah, sang ART berupaya membersihkannya. Namun, proses pembersihan dilakukan dengan cara yang sangat kasar, tanpa rasa iba sedikit pun terhadap kondisi korban yang sedang kesakitan.
Orang tua korban yang sedang berada di luar rumah langsung bergegas pulang setelah mendapatkan informasi mengejutkan tersebut dari pihak keluarga. Pihak keluarga menyampaikan bahwa saat ini oknum ART tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan hukum atas insiden kekerasan anak ini.
Peringatan untuk Orang Tua
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap orang-orang di sekitar anak, termasuk melalui perangkat keamanan seperti CCTV.





