Refpin ART Diperiksa Usai Diduga Cubit Anak Anggota DPRD, Kerugian Rp 5 Juta Dipersoalkan

651fca99d9ea3 Konferensi Pers Kasus Anak Dpr Fraksi Pkb Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas 1265 711 1
651fca99d9ea3 Konferensi Pers Kasus Anak Dpr Fraksi Pkb Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas 1265 711 1

Kasus Penganiayaan Anak oleh Asisten Rumah Tangga Memicu Kontroversi

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin kini harus menghadapi proses hukum setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya yang masih berusia dua tahun. Anak tersebut adalah putra dari Fachrulsyah, anggota DPRD Kota Bengkulu. Laporan ini telah memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang prosedur penanganan kasus hukum yang melibatkan anak.

Refpin dilaporkan oleh Ayu Lestari, istri Fachrulsyah, yang juga dikenal sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN). Laporan tersebut disampaikan ke Polresta Bengkulu pada Agustus 2025 dengan tuduhan bahwa Refpin mencubit anak majikannya hingga mengalami luka memar. Atas dasar laporan tersebut, Refpin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Awal Perkara dan Tuduhan Kerugian Rp 5 Juta

Kuasa hukum Refpin, Abu Yamin, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 20 Agustus 2025, saat kliennya memutuskan meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke Yayasan Peduli Kerja Mandiri, tempat Refpin bekerja sebelumnya.

“Tidak lama setelah itu, pihak majikan menghubungi admin yayasan dan menyampaikan bahwa klien kami kabur serta diduga membawa sejumlah barang dengan total kerugian sekitar Rp 5 juta,” ujar Abu Yamin, Senin (2/3/2026).

Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan justru menerima surat dalam bentuk PDF yang menyebutkan Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya.

Abu Yamin menuturkan bahwa Refpin telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Polresta Bengkulu. Bahkan, dalam proses penyidikan sempat ditawarkan upaya penyelesaian secara damai, namun tidak pernah tercapai kesepakatan.

CCTV Dinilai Janggal, ART Bantah Cubit Anak

Pihak kuasa hukum juga sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Refpin. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Menurut Abu Yamin, alat bukti utama penetapan tersangka dinilai janggal. Ia menyebut, penetapan tersebut didasarkan pada pengakuan anak korban yang masih berusia dua tahun, serta hasil visum yang menunjukkan adanya memar.

“Informasi dari klien kami, sebelumnya anak tersebut sempat terjatuh dari tangga. Hal itu diketahui orang tuanya. Namun memar tersebut justru disalahkan kepada klien kami,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, tidak ditemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan secara jelas adanya tindakan mencubit atau penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan. Selain itu, tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Refpin sendiri dengan tegas membantah seluruh tuduhan. Ia mengaku tidak pernah mencubit atau melakukan kekerasan terhadap anak majikannya selama bekerja.

Upaya Penyelesaian Damai Gagal

Abu Yamin menambahkan, berbagai pihak telah mencoba mendorong penyelesaian damai, termasuk tokoh-tokoh tertentu dan aparat penegak hukum. Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu.

Sementara itu, Fachrulsyah belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, yang bersangkutan tidak merespons hingga Senin (2/3/2026).

Kasus ini pun menuai perhatian publik, terutama karena menyangkut relasi kuasa antara majikan dan pekerja rumah tangga, serta pentingnya kehati-hatian aparat dalam menilai alat bukti pada perkara yang melibatkan anak.


Pos terkait