Kasus ART yang Viral di Media Sosial
Kasus seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi sorotan setelah menjadi terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya. Kejadian ini menimbulkan banyak pro dan kontra, terutama karena majikan Refpin diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu.
Awal Mula Kejadian
Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi pada Agustus 2025 di rumah kediaman anggota DPRD tersebut. Refpin awalnya bekerja sebagai ART di rumah majikannya, namun tidak lama kemudian ia kabur dari tempat kerja dan kembali ke yayasan PKM, tempat dia ditempatkan.
Menurut Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM), kejadian bermula ketika Refpin kabur dari rumah majikannya dan mengatakan bahwa ia tidak betah bekerja. Majikan sempat memberi kabar kepada admin yayasan bahwa Refpin kabur dan mencuri dengan kerugian sebesar Rp5 juta.
Dua hari kemudian, pihak yayasan menerima surat PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya. Proses hukum pun berjalan, meskipun tidak ada rekaman CCTV atau saksi yang melihat kejadian tersebut.
Penolakan Mediasi Damai
Pihak pelapor, termasuk istri dari anggota DPRD tersebut, menolak upaya mediasi damai. Bahkan, dalam pertemuan di kantor polisi, Refpin sempat dipaksa mengakui perbuatannya dengan ancaman. Ia diminta mengaku mencubit anak majikannya, tetapi ia menolak karena tidak melakukan hal itu sama sekali.
Siska mengungkapkan bahwa ia sempat mempraperadilkan perkara tersebut. Beruntung, kasus ini viral di media sosial dan banyak pihak membantu Refpin. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan dan Refpin akhirnya ditahan karena sedang menjalani persidangan.
Kehidupan Refpin Sebelum Kasus
Sebelum dilaporkan ke polisi, Refpin mengatakan bahwa ia sudah tidak betah bekerja di tempat itu selama dua minggu pertama. Ia merasa tidak nyaman dan ada catatan yang menunjukkan bahwa ia benar-benar tidak betah.
Siska juga menyampaikan bahwa Refpin adalah anak dari keluarga kurang mampu. Gajinya yang kecil langsung ditransfer ke keluarganya, dan ia sendiri tidak pernah menikmati uang itu. Selama terjerat hukum, Refpin tidak pernah menghubungi keluarganya, bahkan saat masuk tahanan pun tidak didampingi oleh keluarga.
Harapan untuk Penyelesaian Kasus
Siska berharap kasus ini cepat selesai karena merasa kasihan dengan Refpin. Menurutnya, kasus ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan, apalagi jika mantan majikannya adalah anggota dewan yang terhormat.
“Anaknya tidak sakit, apalagi sampai masuk rumah sakit. Tapi mungkin dia menganggap penganiayaan seperti apa. Namun, selama masih sehat dan bisa sekolah, apa salahnya dimaafkan?” tutup Siska.





